Sabtu, 23 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

PBB Gugat Larangan Bersekolah bagi Perempuan Afghanistan

by Arsyil A
24 Agustus 2023
in Berita
A A
PBB Gugat Larangan Bersekolah bagi Perempuan Afghanistan

Sebuah salon kecantikan dengan gambar perempuan yang dirusak terlihat di Kabul, Afghanistan. REUTERS/Ali Khara

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Isu diskriminasi gender menjadi sorotan di tengah peringatan dua tahun kembalinya Taliban ke tampuk kekuasaan di Afghanistan. Situasi tersebut mendapatkan perhatian dari mantan Perdana Menteri Inggris yang saat ini menjadi utusan pendidikan global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gordon Brown. Ia mengusulkan agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengakui tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diusut tuntas dan diperkarakan.

Dalam suratnya kepada jaksa ICC, Karim Khan, Brown dengan tegas menyatakan bahwa tindakan diskriminasi yang dilakukan Taliban itu adalah contoh terburuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan.

“Jika kita membiarkan ini terjadi dan berlanjut tanpa hukuman, maka orang lain mungkin mencoba melakukan hal yang sama,” kata Brown, dikutip dari Reuters, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca: Diskriminasi Perempuan di Israel Melonjak

ArtikelTerkait

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

Menag Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Haji

Arab Saudi Kembangkan 100 Situs Bersejarah di Makkah dan Madinah

Satu di antara dampak terburuk dari kembalinya Taliban, ungkap Brown, adalah pelarangan bersekolah terhadap sebagian besar gadis berusia di atas 12 tahun. Kelompok tersebut juga menghentikan keterlibatan staf perempuan Afghanistan di lembaga-lembaga bantuan. Mereka menutup salon kecantikan, melarang akses perempuan ke taman-taman, serta membatasi mobilitas perempuan jika tanpa pendamping laki-laki.

Melalui seruan itu, Brown meminta ICC untuk secara resmi mengklasifikasikan diskriminasi gender ini sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan. Lebih dari itu, Brown mendesak ICC untuk menyelidiki semua yang terlibat dalam kasus ini dan mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan dari kantor Karim Khan terkait permintaan tersebut.

Hal yang menarik, Khan sendiri saat ini tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi di Afghanistan selama dua dekade terakhir. Di sisi lain, pihak Taliban mengeklaim bahwa tindakan mereka selaras dengan interpretasi hukum Islam yang dianut.

Dalam upayanya memperjuangkan perubahan, Brown mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat perpecahan di dalam kelompok Taliban itu sendiri. Beberapa pejabat di Kabul disinyalir mendukung pembukaan kembali pintu pendidikan bagi perempuan. Namun demikian, para pemimpin di Kandahar, tempat kelahiran Taliban dan pusat kepemimpinan rohaniah tertinggi tetap mempertahankan pandangan yang menentang hal tersebut.

Baca: Pemerintah Taliban Larang Perempuan Berkuliah

“Kita harus meyakinkan para ulama ini bahwa hal itu adalah interpretasi palsu tentang Islam untuk mengatakan bahwa perempuan tidak boleh memiliki hak-hak dasar yang dinikmati laki-laki,” tegas Brown.

Brown juga mendorong negara-negara mayoritas Muslim untuk mengirim delegasi resmi ke Kandahar dengan tujuan membujuk para pemimpin Taliban. Mereka diharapkan dapat menghapuskan larangan terhadap pendidikan bagi perempuan dan hak kerja perempuan, yang sejatinya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Al-Quran atau ajaran Islam.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: afghanistanBerita internasionalDiskriminasi Genderkesetaraan genderperempuan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemimpin yang Baik Menurut Habib Umar bin Hafidz

Next Post

Kucing dalam Budaya Islam, dari Hadis Nabi hingga Objek Seni

Next Post
Kucing dalam Budaya Islam, dari Hadis Nabi hingga Objek Seni

Kucing dalam Budaya Islam, dari Hadis Nabi hingga Objek Seni

Lewat Kopi, Islam Singkirkan Pamor Alkohol dan Perluas Jangkauan Syiar

Lewat Kopi, Islam Singkirkan Pamor Alkohol dan Perluas Jangkauan Syiar

Banjir Melanda dan Petir Sambar Menara Jam Makkah, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir Melanda dan Petir Sambar Menara Jam Makkah, Satu Orang Meninggal Dunia

Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Abu Yusuf, Ekonom Muslim Perumus Pajak Berkeadilan

Abu Yusuf, Ekonom Muslim Perumus Pajak Berkeadilan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

22 September 2023
3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

22 September 2023
Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

22 September 2023
Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

22 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In