Ikhbar.com: Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghasilkan resolusi yang memuat seruan agar Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina. Putusan itu berdasarkan jajak pendapat yang disetujui sebanyak 124 negara. Sedangkan sebanyak 14 negara lainnya menolak dan 43 negara abstain.
Resolusi yang dihasilkan pada Rabu, 18 September 2024 tersebut juga meminta Israel agar membayar kompensasi kepada warga Palestina atas kerugian yang mereka alami akibat pendudukan.
Sidang Umum PBB dengan misi “penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar,” itu dihadiri oleh seluruh perwakilan negara berdaulat di dunia. Resolusi yang dihasilkan tersebut mendukung pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan.
Pemungutan suara di Sidang Umum PBB ini dilakukan di saat Israel masih menggebu menyerang wilayah Gaza meski telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina. ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida dan segera mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.
Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk turut menekan agar Israel mematuhi putusan tersebut.
“Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina untuk mencapai aspirasinya meraih kebebasan dan kemerdekaan, serta mendirikan Negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Kamis, 19 September 2024.
Baca: Kesaksian Anak-anak Palestina di Penjara Israel: Disiksa, Kelaparan, tanpa Pengobatan
Sayangnya, Amerika Serikat (AS), yang mengeklaim lebih mengutamakan solusi yang sama-sama menguntungkan dua negara berkonflik itu dengan lantang menentang resolusi Sidang Umum PBB tersebut. Langkah serupa dilakukan Ceko, Hongaria, Argentina, dan beberapa negara kepulauan kecil di Pasifik.
Meski sebagian besar komunitas internasional menganggap pendudukan tersebut ilegal, tetapi AS berpendapat bahwa warga Palestina dan Israel seharusnya merundingkan penyelesaian masalah tanpa tekanan eksternal. Padahal, standar itu pun tidak mereka terapkan pada konflik lain, termasuk pendudukan Rusia atas sebagian wilayah Ukraina.
Untungnya, beberapa sekutu AS – termasuk Prancis, Finlandia, dan Meksiko – kini memberikan suara dukungan terhadap resolusi tersebut. Sementara itu, Inggris, Ukraina, dan Kanada abstain.
Canadians for Justice and Peace in the Middle East, sebuah kelompok advokasi, mengecam keputusan abstain Kanada sebagai penolakan pengecut untuk membela hukum internasional dan kebebasan Palestina.
“Semua negara wajib membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina secepat mungkin, tetapi Kanada hanya abstain,” kata kelompok itu dalam sebuah unggahan di media sosial.
Baca: Israel Bunuh 130 Warga Palestina per Hari
Pendudukan Israel dimulai saat mereka merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur pada perang tahun 1967 hingga kemudian mencaplok seluruh kota suci itu pada 1980. Padahal, hukum internasional telah melarang perolehan wilayah melalui kekuatan militer.
Israel juga membangun permukiman – yang kini dihuni ratusan ribu warga mereka – di Tepi Barat. Tindakan itu mengabaikan Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan “bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang diduduki.”