Ikhbar.com: Pendaftaran anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dibuka. Bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar mulai 17 hingga 28 September 2024.
Pengumuman pendaftaran KPPS tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.
KPPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota. Mereka akan bertugas di Tempat Pengurutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Baca: Daftar Cagub dan Cawagub Perempuan di Pilkada 2024
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini informasi jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya:
Jadwal embentukan KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat daftar anggota KPPS Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Berkas dan cara daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.