Rabu, 27 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Coba-coba! Kirim Emot Hati ke Gadis Kuwait dan Saudi Bisa Dipenjara plus Denda Ratusan Juta Rupiah

by Alif Ila Ya
30 Juli 2023
in Berita
A A
Jangan Coba-coba! Kirim Emot Hati ke Gadis Kuwait dan Saudi Bisa Dipenjara plus Denda Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi emotikon hati. PINTEREST/Ruben Chamorro

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Pemerintah Kuwait melarang seseorang mengirim emotikon bergambar hati kepada setiap gadis di negara tersebut. Mengirimkan emoji yang umumnya berwarna merah itu lewat WhatsApp maupun situs jejaring sosial lainnya telah dikategorikan sebagai kejahatan dan pelecehan.

Seorang pengacara Kuwait, Haya Al Shalahi menjelaskan, mereka yang memaksakan untuk mengirim emot terlarang itu terancam hukuman dua tahun penjara.

“Selain itu, pelanggar juga dikenakan dengan denda maksimal 2.000 dinar Kuwait (lebih dari Rp98 juta),” ujar Al Shalahi, dikutip dari Gulf News, Ahad, 30 Juli 2023.

Baca: Twitter Ganti Logo, Bagaimana Cara Menulis Huruf ‘X’ dalam Bahasa Arab?

ArtikelTerkait

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

Setelah Ronaldo, Kini Giliran Neymar Pakai Kostum Khas Arab

Menurut Al Shalahi, peraturan serupa telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Sesuai hukum Saudi, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas tindakan ini dapat menjalani hukuman penjara dua hingga lima tahun dan denda 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp400 juta),” katanya.

Sementara menurut anggota Asosiasi Anti-Penipuan Arab Saudi, Al Moataz Kutbi menjelaskan, penggunaan gambar dan ekspresi tertentu selama percakapan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan hukum.”

“Dalam kasus pelanggaran berulang, denda dapat meningkat menjadi 300.000 Riyal Saudi (sekitar Rp1,2 miliar) bersama dengan pidana maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: arab saudiHukumKuwaitMedia SosialWhatsApp
ShareTweetSendShare
Previous Post

Twitter Ganti Logo, Bagaimana Cara Menulis Huruf ‘X’ dalam Bahasa Arab?

Next Post

Denmark Mulai Cari Cara Setop Aksi Pembakaran Al-Qur’an

Next Post
Denmark Mulai Cari Cara Setop Aksi Pembakaran Al-Qur’an

Denmark Mulai Cari Cara Setop Aksi Pembakaran Al-Qur'an

Penguatan Ekonomi Syariah, Wapres: Pesantren Jangan Tidur

Penguatan Ekonomi Syariah, Wapres: Pesantren Jangan Tidur

Doa Awal Bulan

Doa Awal Bulan

Israel Bangun Jalur Kereta Api Jurusan Tel Aviv-Arab Saudi

Israel Bangun Jalur Kereta Api Jurusan Tel Aviv-Arab Saudi

KH Anwar Iskandar akan Gantikan Kiai Miftahul Akhyar Jadi Ketum MUI

KH Anwar Iskandar akan Gantikan Kiai Miftahul Akhyar Jadi Ketum MUI

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

27 September 2023
Doa saat Mencari Barang Hilang

Doa saat Mencari Barang Hilang

26 September 2023
Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

26 September 2023
Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

25 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In