Ikhbar.com: Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hajat demokrasi ini menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia memilih pemimpin untuk periode lima tahun mendatang.
Pilkada serentak 2024 tidak hanya sekadar pencoblosan pada 27 November saja, melainkan ada sejumlah tahapan lainnya
Berikut tahapan penyelenggaraan & Jadwal Pilkada serentak 2024:
a. 17 April – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024)
b. 5 Mei – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan)
c. 24 Agustus – 26 Agustus 2024 (Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah)
d. 27 Agustus – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah)
e. 27 Agustus – 21 September 2024 (Penelitian Pasangan Calon Kepala Daerah)
f. 22 September 2024 (Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah)
g. 25 September – 23 November 2024 (Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024)
h. 27 November 2024 (Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024)
i. 27 November – 16 Desember 2024 (Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024).
Baca: Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Berdasarkan laporan KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua daerah di Indonesia mengikuti Pilkada serentak 2024. Misalnya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang pemilihan pemimpinnya tidak melalui Pilkada. Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
UU tersebut menjelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan menetapkan Sultas sebagai Gubernur.
Selain Provinsi DIY, kota dan kabupaten di DKI Jakarta juga tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU tersebut menyebutkan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Bupati atau Walikota tidak dilakukan dengan pemilihan (Pilkada).
Pemimpin di bawah naungan DKI Jakarta akan dianggarkan oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Sementara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak 2024. Hal ini mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Di sisi lain, DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya provinsi yang diperbolehkan melalukan Pilkada dua putaran. Hal itu berlaku jika pada 27 November 2024 mendatang suara para kontestan kurang dari 50%. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
UU tersebut mengatakan bahwa putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.
Berikut bunyi lengkap Pasal 11 UU Nomor 29 Tahun 2007:
1. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
2. Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
3. Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, aturan mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta juga diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya ayat 1 sampai 4, Pasal 76. Berikut bunyinya:
1. KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
2. Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
3. Ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua pada Pemilihan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta.
Sementara, berikut ini bunyi Pasal 76 ayat 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait syarat dua putaran bagi peraih suara 50%:
“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.”
Jadwal pelantikan gubernur hasil Pilkada 2024
Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”
Sedangkan pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”