Daftar Negara yang Berhak Tangkap PM Israel Netanyahu Berdasarkan Perintah ICC

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. AP/Peter Dejong

Ikhbar.com: Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant kini menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya terkait dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Meskipun Israel tidak mengakui otoritas ICC dan Netanyahu bersama Gallant diperkirakan tidak akan menyerahkan diri, ruang gerak mereka di dunia internasional menjadi jauh lebih terbatas.

Berdasarkan Statuta Roma, yakni perjanjian yang mendasari pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Negara-negara tersebut secara hukum terikat untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

“Hukum bekerja dengan asumsi bahwa orang akan mematuhinya. Semua hukum diciptakan dengan dasar tersebut,” ujar Pengacara hak asasi manusia (HAM) internasional, Jonathan Kuttab, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Sabtu, 23 November 2024.

Baca: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu sebagai Penjahat Perang, Begini Tanggapan Israel dan Warga Palestina

“Orang diharapkan untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormatinya, pada dasarnya, melanggar hukum itu sendiri,” tambahnya.

Kuttab juga mengungkapkan bahwa ada indikasi awal sejumlah negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut. Ia mencontohkan bahwa banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan itu.

Baca: Reaksi Dunia atas Perintah Penangkapan PM Israel oleh ICC

Berikut adalah daftar negara yang berpotensi menahan Netanyahu dan Gallant berdasarkan keputusan ICC:

  1. Afghanistan
  2. Afrika Selatan
  3. Albania
  4. Andorra
  5. Antigua dan Barbuda
  6. Argentina
  7. Armenia
  8. Australia
  9. Austria
  10. Bangladesh
  11. Barbados
  12. Belanda
  13. Belgia
  14. Belize
  15. Benin
  16. Bolivia
  17. Bosnia dan Herzegovina
  18. Botswana
  19. Brasil
  20. Bulgaria
  21. Burkina Faso
  22. Cape Verde
  23. Chad
  24. Chile
  25. Costa Rica
  26. Cyprus
  27. Denmark
  28. Djibouti
  29. Dominika
  30. Ekuador
  31. El Salvador
  32. Estonia
  33. Fiji
  34. Finlandia
  35. Gabon
  36. Gambia
  37. Georgia
  38. Ghana
  39. Grenada
  40. Guatemala
  41. Guinea
  42. Guyana
  43. Honduras
  44. Hungaria
  45. Inggris
  46. Irlandia
  47. Islandia
  48. Italia
  49. Jepang
  50. Jerman
  51. Kamboja
  52. Kanada
  53. Kenya
  54. Kepulauan Cook
  55. Kepulauan Marshall
  56. Kiribati
  57. Kolombia
  58. Komoro
  59. Kongo
  60. Korea Selatan
  61. Kroasia
  62. Latvia
  63. Lesotho
  64. Liberia
  65. Liechtenstein
  66. Lithuania
  67. Luxembourg
  68. Macedonia Utara
  69. Madagaskar
  70. Maladewa
  71. Malawi
  72. Mali
  73. Malta
  74. Mauritius
  75. Meksiko
  76. Moldova
  77. Mongolia
  78. Montenegro
  79. Namibia
  80. Nauru
  81. Niger
  82. Nigeria
  83. Norwegia
  84. Palestina
  85. Panama
  86. Pantai Gading
  87. Paraguay
  88. Peru
  89. Polandia
  90. Portugal
  91. Prancis
  92. Republik Afrika Tengah
  93. Republik Ceko
  94. Republik Demokratik Kongo
  95. Republik Dominika
  96. Romania
  97. Saint Kitts dan Nevis
  98. Saint Lucia
  99. Saint Vincent dan Grenadines
  100. Samoa
  101. San Marino
  102. Selandia Baru
  103. Senegal
  104. Serbia
  105. Seychelles
  106. Sierra Leone
  107. Slovakia
  108. Slovenia
  109. Spanyol
  110. Suriname
  111. Swedia
  112. Swiss
  113. Tajikistan
  114. Tanzania
  115. Timor Leste
  116. Trinidad dan Tobago
  117. Tunisia
  118. Uganda
  119. Uruguay
  120. Vanuatu
  121. Venezuela
  122. Yordania
  123. Yunani
  124. Zambia

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.