Ikhbar.com: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief telah mengeluarkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah. Hal itu menyusul persiapan untuk keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 12 Mei 2024.
Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M, yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.
Baca: Hati-hati! Ini 5 Gangguan Kesehatan Langganan Jemaah Haji
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, menyampaikan bahwa penempatan akomodasi jemaah haji berada pada wilayah tertentu di Madinah, dan mengacu pada jadwal yang telah ditentukan.
“Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M,” terang Subhan, dikutip dari siaran pers Kemenag, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menerangkan, penempatan jemaah haji Indonesia di Makkah, dibagi menjadi lima wilayah: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Sedangkan jemaah asal Embarkasi Makassar dan Jakarta – Pondok Gede (JKG) akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Kemudian jemaah asal Embarkasi Solo (SOC) akan tersebar di Syisyah dan Jarwal.
“Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah,” tambah Subhan.
Peta penempatan akomodasi atau hotel jemaah haji di Makkah dan Madinah
Selain itu, Subhan juga menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, hal tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah.
Baca: Bahaya Visa non-Haji, Bisa Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
“Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah,” ungkapnya.
Berikut adalah daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:
A. Wilayah Syisyah:
- Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
- Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
- Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
- Padang/PDG: Sumatera Barat, Bengkulu
- Medan/KNO: Sumatera Utara
- Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
- Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
B. Wilayah Raudhah:
- Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
- Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
- Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
C. Wilayah Jarwal:
- Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Barat
- Kertajati/KJT: Jawa Barat
- Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
- Palembang/PLM: Sumatera Selatan, Bangka Belitung5. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
D. Wilayah Misfalah:
- Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
- Aceh/BTJ: Aceh
E. Wilayah Rey Bakhsy:
- Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara
- Lombok/LOP Nusa Tenggara Barat
- Medan/KNO Sumatera Utara