Ikhbar.com: Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) di Amerika Serikat (AS) menyebut Presiden Joe Biden sebagai penjahat perang, karena terus mengirim senjata ke Israel, meski Israel tidak memenuhi tenggat waktu untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Baca: Warga Kristen Palestina Ragukan Janji Trump Selamatkan Gaza
CAIR menyatakan bahwa tindakan Biden ini setara dengan mendukung kejahatan perang, karena mendanai kekerasan yang melanggar hukum internasional.
“Dengan sengaja mendanai kejahatan perang yang melanggar hukum AS dan internasional menjadikan Anda penjahat perang,” demikian pernyataan CAIR, dikutip dari Anadolu Agency, pada Kamis, 14 November 2024.
CAIR mengkritik kebijakan Biden untuk terus memasok senjata ke Israel, bahkan setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, melewati batas waktu 30 hari yang ditetapkan AS untuk memperbaiki kondisi di Gaza.
Batas waktu tersebut tercantum dalam surat dari Menteri Luar Negeri, Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan, Lloyd Austin, yang mendesak Israel untuk memperbaiki situasi kemanusiaan atau menghadapi konsekuensi.
Meskipun demikian, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait isu ini, dan menegaskan tidak ada bukti yang menyatakan Israel melanggar hukum AS.
Baca: Kekalahan Kamala Harris Bukti Kesetaraan Gender di AS hanya ‘Omon-omon’?
Delapan organisasi bantuan, termasuk Anera dan Oxfam, mengeluarkan laporan yang menyebut bahwa Israel tidak hanya gagal memenuhi tuntutan AS terkait respons kemanusiaan, tetapi justru memperburuk situasi di Gaza, khususnya di wilayah utara.
Tindakan Israel ini memicu kritik keras dari berbagai organisasi kemanusiaan, yang menilai situasi di Gaza semakin genting akibat serangan yang berkelanjutan, dan kondisi hidup yang semakin memburuk.