Wahai Jemaah Haji, Jangan Berani-berani Bentangkan Spanduk di Tanah Suci

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda. Dok: Kemenag

Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah peraturan yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi di Madinah maupun Masjidil Haram di Makkah.

Larangan-larangan ini penting untuk diindahkan guna menghindari masalah selama menjalankan ibadah haji.

Baca: Catat! Ini Larangan Jemaah Haji selama di Tanah Suci

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menekankan bahwa jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” jelas Widi, dikutip dari laman Kemenag, pada sabtu, 18 Mei 2024.

Selain itu, merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu lainnya juga dilarang. Pelanggaran terhadap larangan merokok ini dapat mengakibatkan denda yang cukup besar oleh pihak berwenang.

Baca: Jemaah Haji Indonesia Dilindungi Asuransi

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” ujar Widi.

Ia mengimbau kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Pemerintah Saudi.

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau untuk menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup, serta membatasi aktivitas fisik yang menguras energi.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” imbaunya.

Pemerintah juga mengingatkan jemaah haji untuk selalu memperhatikan beberapa hal penting saat berada di Masjid Nabawi, seperti mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel, serta tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

“Jangan tukar-menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” ucap Widi.

Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M telah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih dari 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah, terbagi dalam 87 kelompok terbang.

Pada hari ini, terdapat 18 kelompok terbang (kloter) dengan 6.931 jemaah yang diterbangkan ke Madinah dari berbagai embarkasi, termasuk Balikpapan, Lombok, Solo, Banjarmasin, Padang, Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Jakarta Bekasi, Kertajati, dan Jakarta Pondok Gede.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.