Visa Umrah Bisa Batal jika tak ke Tanah Suci dalam 30 Hari

Ilustrasi ibadah umrah. Foto: Unsplash

Ikhbar.com: Kementerian Haji (Kemenhaj) RI mengingatkan calon jemaah dan penyelenggara perjalanan umrah untuk lebih cermat menyikapi kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi. Otoritas setempat menegaskan, visa umrah akan otomatis dibatalkan jika jamaah tidak berangkat ke Tanah Suci dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan visa.

Perubahan ini menandai pemangkasan masa berlaku visa umrah pre-entry validity atau sebelum keberangkatan dari tiga bulan menjadi satu bulan. Artinya, jika visa sudah diterbitkan tetapi jemaah belum tiba di Arab Saudi dalam batas waktu tersebut, visa tersebut dianggap tidak berlaku lagi. Sementara itu, masa tinggal di Arab Saudi tetap sama, yakni 90 hari sejak kedatangan.

Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada pekan depan dan diterapkan untuk visa yang diterbitkan setelah aturan tersebut dijalankan. Bagi visa yang sudah terbit sebelumnya, ketentuan lama tetap diberlakukan.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak dalam menyesuaikan jadwal keberangkatan jemaah agar tidak terdampak pembatalan otomatis.

Baca: Visa Umrah hanya Berlaku 1 Bulan

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.

Ichsan juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal selama di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” tambahnya.

Ia menekankan, Kemenhaj bersikap adaptif terhadap setiap perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi demi memastikan penyelenggaraan umrah tetap lancar.

“Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegas Ichsan.

Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI mengeluarkan tiga imbauan penting:

  1. PPIU harus disiplin dalam pengajuan visa dan penjadwalan keberangkatan jemaah.
  2. Pastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal.
  3. Segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak kebijakan baru ini.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan aturan baru ini bersama otoritas Arab Saudi dan akan memberikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat serta penyelenggara umrah di Indonesia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.