Tunjangan untuk Ustaz Pesantren Cair, Total sampai Rp5 Miliar

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur. Dok KEMENAG

Ikhbar.com: Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan. Total anggaran lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.

“Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca: Sabar Membaca Tren Ustaz Selebritas

Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kemenag. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan bahwa total ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatra Utara, sebanyak 45 orang,” tutur dia.

Baca: Batas Ketaatan dan Kontak Fisik Santri Putri dengan Ustaz Laki-laki

Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.

“Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.