Ikhbar.com: Sebanyak 959 guru besar dilahirkan Kementerian Agama (Kemenag) pada kurun waktu 2021 hingga 2023. Rinciannya, 461 guru besar dari rumpun ilmu agama dan 498 lainnya merupakan profesor untuk rumpun ilmu umum.
Capaian tersebut berlangsung sejak disahkan dua regulasi yang mengatur penilaian jabatan fungsional dosen. Pertama, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.
Kedua, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama.
Pasal 12 PMA No 7 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani bersyukur atas lahirnya 959 profesor dalam kurun waktu dua tahun. Padahal, kata dia, sebelumnya tiap tahun hanya melahirkan 75 guru besar.
“Ini capaian yang membanggakan dalam sejarah Kementerian Agama. Itu adalah kerja tim yang bagus dan dari lintas komponen, Kemenag-Kemdikbudristek, Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan para dosen,” ujar Ali Ramdhani dikutip dari laman Kemenag pada Ahad, 17 Desember 2023.
Ia menegaskan, jumlah guru besar rumpun ilmu umum yang ditetapkan Kemendikbudristek lebih banyak karena proses penilaian angka kredit pada rumpun ilmu agama lebih ketat, salah satunya soal Scimago Journal Rank (SJR) dan juga harus lolos uji moderasi beragama.
Ali Ramdhani berharap, para dosen yang kini menjadi guru besar terus berkarya meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moral.
“Setiap tutur kata guru besar adalah ilmu, dan perilakunya adalah teladan,” tegasnya.
“Hadirnya professor sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi di bawah Kemenag, karena akan mendukung internasionalisasi PT, akreditasi, networking dan pengembangan SDM yang professional dan berpikir masa depan,” sambungnya.
Kasubdit Ketenagaan, Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Ruchman Basori menambahkan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen telah ditutup untuk masa sidang 2023.
“Bagi yang memenuhi persyaratan, akan diproses lebih lanjut PAK dan SK Lektor Kepala dan Guru Besarnya. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan disarankan untuk pengakuan angka kredit,” ujarnya.