Ikhbar.com: Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang baru menjadi momen yang ditunggu-tunggu jelang Idulfitri. Untuk mendukung kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru, baik secara langsung maupun online. Layanan ini berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru dengan mudah, BI menyediakan layanan penukaran melalui platform PINTAR (pintar.bi.go.id). Dengan sistem online ini, masyarakat dapat memesan terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi kas keliling yang telah ditentukan.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran penukaran uang baru secara online melalui situs resmi PINTAR BI:
1. Akses situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang sesuai domisili.
4. Sistem akan menampilkan daftar lokasi, tanggal, dan jam layanan kas keliling yang tersedia.
Baca: THR Kapan Cair? Ini Update dari Kemenkeu
5. Isi data pemesanan yang mencakup NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email (opsional).
6. Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang ingin ditukarkan sesuai nominal yang tersedia.
7. Lakukan pemesanan hingga memperoleh bukti pemesanan.
8. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk unduhan atau tangkapan layar (screenshot), lalu tunjukkan saat proses penukaran di lokasi yang dipilih.
Di sisi lain, BI juga menyediakan Kas keliling yang merupakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang baru dengan jumlah cukup dan pecahan yang sesuai. Penukaran hanya dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan dan tidak tersedia pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Sebelum datang ke lokasi penukaran, peserta wajib memenuhi syarat berikut:
- Memesan layanan melalui PINTAR BI dan menyimpan bukti pemesanan.
- Memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan sesuai pecahan dan tahun emisi, serta menyusunnya searah.
- Tidak menggunakan lakban, selotip, perekat, atau steples untuk menggabungkan uang.
- Menyiapkan uang dengan nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Ketentuan saat penukaran uang baru di BI
Saat datang ke lokasi kas keliling, peserta wajib:
- Hadir sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menunjukkan bukti pemesanan penukaran, baik dalam bentuk digital atau cetak.
- Membawa uang yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Mengikuti aturan dan tata tertib yang diberlakukan di lokasi penukaran.
- Tidak dapat diwakilkan, sehingga penukar wajib membawa KTP asli.
Bukti pemesanan penukaran yang diperoleh melalui aplikasi PINTAR BI mencantumkan kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukar. Jika bukti pemesanan hilang atau lupa menyimpannya, peserta dapat mengecek kembali dengan memasukkan NIK-KTP serta email atau nomor telepon yang digunakan saat pemesanan.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.