Cara agar Lomba Agustusan Terhindar dari Unsur Judi

Ilustrasi lomba HUT Kemerdekaan RI. Foto: ShutterStock

Ikhbar.com: Uang pendaftaran menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ketika masyarakat menggelar perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Skema penggunaan uang peserta dapat menentukan apakah hadiah yang diperebutkan dalam perlombaan tersebut diperbolehkan atau justru mengandung unsur perjudian.

Setiap Agustus, berbagai perlombaan digelar di lingkungan masyarakat. Panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga permainan tradisional menjadi bagian dari kegiatan yang lazim dilakukan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Dalam perspektif Islam, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut termasuk aktivitas muamalah yang hukum asalnya mubah selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

Perlombaan juga dapat bernilai sunah ketika bertujuan mempersiapkan kemampuan fisik dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara.

Baca: Hukum Uang Pendaftaran Lomba Agustusan menurut MUI

Dikutip dari pendapat Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i, perlombaan yang dimaksudkan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad dan membangun kekuatan termasuk perbuatan yang disyariatkan.

Sementara itu, perlombaan yang tidak memiliki tujuan tersebut tetap diperbolehkan karena termasuk aktivitas olahraga yang memberikan manfaat bagi tubuh dan membangun ketangguhan jiwa.

الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ… أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ

“Perlombaan merupakan snnah yang diwariskan dari Rasulullah Saw dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.”

Persoalan hukum muncul ketika perlombaan melibatkan hadiah yang berkaitan dengan harta peserta. Dalam kondisi tersebut, asal dana hadiah dan mekanisme pengumpulan uang menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan beberapa bentuk pemberian hadiah dalam perlombaan. Salah satunya ialah perlombaan yang hadiahnya berasal dari pihak yang tidak ikut bertanding.

Bentuk tersebut tidak menempatkan harta peserta sebagai taruhan. Peserta mengikuti perlombaan untuk memperoleh hadiah yang telah disediakan pihak lain sehingga tidak terdapat risiko kehilangan uang karena kekalahan dalam pertandingan.

Bentuk kedua terjadi ketika hadiah disediakan oleh salah satu peserta. Dalam skema tersebut, peserta lain tidak memberikan uang sebagai taruhan. Hadiah berasal dari peserta yang menyediakan hadiah, sedangkan peserta lainnya hanya mengikuti perlombaan.

Bentuk ketiga berkaitan dengan keberadaan muhallil. Dalam skema ini terdapat peserta yang tidak menanggung kerugian apabila mengalami kekalahan. Kehadirannya menjadi salah satu bentuk yang dibahas dalam fikih karena perlombaan tidak sepenuhnya menjadikan harta kedua pihak sebagai taruhan.

Menurut Syekh Wahbah, peserta muhallil tetap harus memiliki kemampuan yang sebanding dengan peserta lain. Keberadaannya tidak boleh sekadar menjadi peserta tambahan yang dicantumkan untuk menghilangkan unsur perjudian secara formal.

Bentuk keempat merupakan perlombaan yang hadiahnya berasal dari seluruh peserta. Skema inilah yang termasuk bentuk yang diharamkan karena setiap peserta berada dalam posisi berpotensi mendapatkan harta ketika menang dan kehilangan hartanya ketika kalah.

وَأَمَّا الصُّورَةُ الْحَرَامُ اتِّفَاقًا: فَهِيَ أَنْ يَكُوْنَ الْعِوَضُ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ عَلَى أَنَّهُ إِنْ سَبَقَ فَلَهُ الْعِوَضُ، وَإِنْ سُبِقَ فَيَغْرَمُ لِصَاحِبِهِ مِثْلَهُ. وَبِهِ يَتَبَيَّنُ أَنَّ السِّبَاقَ يَحْرُمُ حِيْنَمَا يَكُوْنُ هُنَاكَ احْتِمَالُ الْأَخْذِ وَالْعَطَاءِ مِنَ الطَّرَفَيْنِ، بِأَنْ يُقَالَ: السَّابِقُ يَأْخُذُ وَالْخَاسِرُ يَغْرَمُ أَوْ يَدْفَعُ. وَهَذَا مَعْنَى الْمَيْسِرِ أَوِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ شَرْعًا

“Bentuk yang disepakati keharamannya ialah saat hadiah berasal dari masing-masing peserta dengan ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil hadiah, sedangkan pihak yang kalah harus menyerahkan harta dengan jumlah yang setara kepada pemenang. Karenanya, dapat dipahami bahwa perlombaan menjadi haram apabila masing-masing pihak sama-sama berpotensi memperoleh maupun menyerahkan harta, dengan ketentuan bahwa pemenang mengambil hadiah dan pihak yang kalah menanggung kerugian atau membayar. Inilah yang dimaksud dengan maisir atau perjudian yang diharamkan dalam syariat.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa unsur utama yang perlu diperhatikan ialah adanya kemungkinan untung dan rugi yang ditanggung peserta. Ketika peserta yang menang memperoleh uang dari peserta yang kalah, sedangkan peserta yang kalah kehilangan uangnya, mekanisme tersebut mengandung unsur qimar atau maisir.

Panitia lomba Agustusan dapat mengatur sumber dana hadiah agar tidak berasal dari uang yang dipertaruhkan peserta. Salah satu caranya ialah memperoleh hadiah dari pihak ketiga yang tidak mengikuti perlombaan.

Hadiah dapat berasal dari pemerintah desa, sponsor, donatur, atau sumbangan masyarakat. Dengan mekanisme ini, peserta tidak mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan uang peserta lain.

Panitia juga tetap dapat menarik biaya pendaftaran sepanjang dana tersebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, bukan sebagai sumber hadiah yang diperebutkan peserta.

Biaya pendaftaran dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan teknis, seperti perlengkapan perlombaan, sewa tempat, konsumsi, honor wasit atau petugas, serta keperluan operasional lainnya.

Pemisahan dana harus dilakukan secara jelas. Uang pendaftaran digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan, sedangkan hadiah berasal dari sumber lain. Dengan begitu, peserta membayar biaya penyelenggaraan, bukan mempertaruhkan hartanya untuk mendapatkan harta peserta lainnya.

Skema pendanaan juga dapat diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah. Panitia dapat menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta dan masyarakat dengan harga yang wajar. Hasil transaksi tersebut kemudian menjadi dana panitia yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah.

Alternatif lain yang dikenal dalam pembahasan fikih ialah skema muhallil. Dalam praktiknya, terdapat peserta yang tidak diwajibkan membayar iuran, tetapi tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pertandingan serta memenangkan hadiah.

Peserta muhallil harus benar-benar memiliki kemampuan untuk bersaing. Kehadirannya tidak boleh hanya dijadikan formalitas agar perlombaan terlihat terbebas dari unsur perjudian.

Syekh Wahbah menjelaskan, skema muhallil diperbolehkan menurut mayoritas ulama dengan ketentuan peserta tersebut memiliki kemampuan yang sebanding dan peluang nyata untuk memenangkan perlombaan.

Karena itu, panitia perlombaan Agustusan perlu memperhatikan sumber dana hadiah dan penggunaan uang pendaftaran sejak awal. Pemisahan antara biaya penyelenggaraan dan hadiah menjadi bagian penting agar perlombaan tidak menggunakan mekanisme yang mengandung unsur qimar atau maisir.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.