Tes Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dimulai 11 Januari 2024

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat. Kementerian Agama (Kemenag) mengkonfirmasi bahwa pendaftaran akan dibuka pada 11-19 Januari 2024.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menjelaskan, pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi tersebut dilakukan melalui aplikasi Pusaka SuperApps.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi,” ujar Anna pada Senin, 8 Januari 2024.

Ia menyampaikan, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan. 

“Sesi wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Qur’an, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan,” jelas Anna.

Anna menyebut, sesi CAT dan wawancara akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024. Sementara untuk hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024 mendatang.

Sementara itu, Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M, yaitu: Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). 

“Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag,” ujar dia.

Arsyad menjeladkan, bagi peserta yang ingin mendaftat, terlebih dahulu membuat akun melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan. 

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.

Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar:

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia.

b. Beragama Islam.

c. Berbadan Sehat/istitaah.

d. Laki-laki dan/atau Perempuan.

e. Tidak dalam keadaan hamil.

f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah.

g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

Persyarat Khusus

A. Pelindungan Jemaah

1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar.

2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus.

3. Berasal dari unsur TNI/POLRI.

4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.

5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar.

2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas.

3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas.

4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar.

2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI.

3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren.

4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji.

5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk.

b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri).

c. Ijazah Pendidikan Terakhir.

d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.

e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.

f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000.

g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000.

Pemberi Rekomendasi

a. Pimpinan Media.

b. Mabes TNI / Mabes Polri.

c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN.

d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan.

e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.