Ikhbar.com: Pemerintah merilis Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025. Dokumen ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. KH Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Prof. KH Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
SEB ini mengatur jadwal pembelajaran mandiri di rumah, serta di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran mandiri akan berlangsung di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan penugasan dari sekolah.
Pembelajaran akan dilanjutkan di sekolah dan madrasah mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Dalam periode ini, peserta didik diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan karakter.
Untuk siswa Muslim, dianjurkan mengisi waktu dengan tadarus Al-Qur’an dan aktivitas keagamaan lainnya, sementara siswa nonmuslim diimbau mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Sekolah dan madrasah akan meliburkan siswa untuk perayaan Idulfitri pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Selama libur, peserta didik didorong untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran di sekolah akan kembali berlangsung pada 9 April 2025.
Baca: Tutorial Qadha Ramadan Bonus Pahala Puasa Rajab
Surat edaran ini juga meminta pemerintah daerah dan orang tua untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
Pemerintah daerah diminta menyusun rencana kegiatan pembelajaran, dan menyesuaikan jadwal pelaksanaannya selama bulan suci.