Ikhbar.com: Arab Saudi resmi memberlakukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15 persen kepada wisatawan, atas pembelian barang dan jasa selama berada di negara tersebut.
Kebijakan ini diatur oleh Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) melalui revisi Peraturan PPN.
Mengutip dari Saudi Gazette, pada Senin, 21 April 2025, ZATCA menjelaskan bahwa wisatawan berhak atas tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa tertentu, dan pengembalian dilakukan oleh penyedia jasa saat wisatawan meninggalkan Arab Saudi.
Baca: Saudi Raup Rp650 Triliun dari Wisata Non-religi
ZATCA menunjuk penyedia jasa resmi untuk memfasilitasi pengembalian pajak. Mereka juga akan bertanggung jawab bersama wisatawan jika terdapat pelanggaran dalam proses pengembalian.
Menariknya, wisatawan dari negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) diperlakukan sama dengan wisatawan dari luar kawasan hingga diterapkannya Undang-Undang Layanan Elektronik.
ZATCA juga memberi wewenang kepada gubernurnya untuk menetapkan ketentuan teknis, termasuk syarat minimal nilai barang yang bisa diklaim, jenis barang yang termasuk, dan kriteria wisatawan serta penyedia jasa yang disetujui.
Baca: Ekspor Kurma Saudi Capai Rp7,6 Triliun selama 2024
Selain itu, aturan baru menegaskan bahwa bila terjadi pengalihan aktivitas ekonomi, pihak penerima wajib melapor ke ZATCA dalam 30 hari, kecuali bila pihak pengalihan telah melakukan deregistrasi.
Segala dokumen dan kewajiban pajak sebelum deregistrasi tetap harus disimpan dan diselesaikan. Jika pelaporan tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka barang dan jasa yang dialihkan tetap dianggap objek pajak.