Ikhbar.com: Aktris Hollywood, Angelina Jolie, turut angkat suara terkait penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza. Melalui unggahan di Instagram Story pada Sabtu, 19 April 2025, ia mengecam keras aksi brutal militer Israel yang terus menggempur wilayah tersebut.
Dalam unggahannya, Jolie membagikan laporan terbaru dari organisasi kemanusiaan internasional, Doctors Without Borders (Médecins Sans Frontières/MSF), yang menggambarkan kondisi Gaza sebagai tempat kematian massal. Data tersebut menyebutkan bahwa pembantian tidak hanya dialami warga sipil Palestina, tapi juga bagi para relawan yang mencoba menolong mereka.
“Serangan dari udara, darat, dan laut yang dilakukan Israel tidak hanya menghancurkan Gaza, tetapi juga memaksa penduduknya untuk terusir dari tanah mereka. Bantuan kemanusiaan pun dihalangi masuk. Ini adalah kehancuran sistematis atas kehidupan warga Palestina,” bunyi kutipan laporan MSF yang dibagikan Jolie.
Baca: Paus Koptik Mesir: Warga Palestina Adalah Umat yang Paling Dizalimi di Dunia
Angelina Jolie bukan figur baru dalam isu-isu kemanusiaan. Selama lebih dari dua dekade, ia aktif sebagai duta dan utusan khusus Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Dukungan Jolie terhadap rakyat Palestina ini menegaskan komitmennya dalam menyuarakan keadilan bagi korban konflik.
MSF juga menyoroti bahwa serangan Israel telah membahayakan nyawa tenaga kesehatan dan relawan kemanusiaan yang bekerja di Gaza.
Lembaga ini menuntut agar Israel segera menghentikan pengepungan yang dinilai tidak manusiawi dan menjamin perlindungan bagi warga sipil serta para petugas medis.
Selain mengkritisi kebiadaban yang terjadi, unggahan Jolie turut menyampaikan harapan agar gencatan senjata segera ditegakkan kembali untuk menghentikan pertumpahan darah yang terus berlanjut sejak Oktober 2023.
Menurut data terakhir, lebih dari 51.000 warga Palestina telah gugur akibat agresi militer Israel di Gaza, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
Tekanan internasional terhadap Israel juga semakin meningkat. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tidak hanya itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas operasi militernya yang terus berlangsung di wilayah kantong Gaza.