Ikhbar.com: Kepolisian Syariah Uni Emirat Arab (UEA) menangkap seorang pengemis yang mengumpulkan uang sebesar 14.000 dirham (sekitar Rp61 juta) hanya dalam tiga hari.
Mengutip dari Gulf News, pada Ahad, 23 Maret 2025, pelaku yang merupakan warga ilegal, diketahui mengemis di dekat sebuah masjid dengan berpura-pura mengalami kesulitan keuangan.
Baca: Sikh di Dubai Bukber ala Vegetarian demi Toleransi
Menurut Kepala Departemen Tugas Khusus dan Tim Pengawas Pengemis, Brigadir Jenderal Omar Al-Ghazal Al-Shamsi, fenomena mengemis menimbulkan tantangan sosial dan keamanan.
Banyak pengemis yang memanfaatkan rasa iba masyarakat untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Baca: Putra Mahkota Dubai Lompat dari Gedung Burj Khalifa Setinggi 828 Meter
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar masjid. Saat ditangkap, polisi menemukan uang tunai hasil mengemis selama tiga hari di tangan pelaku.
Sebagai bagian dari kampanye “Mengemis adalah Kejahatan, Memberi adalah Tanggung Jawab”, Kepolisian Syariah meningkatkan patroli untuk menindak para pengemis dan pedagang kaki lima ilegal, terutama selama Ramadan. Masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada pengemis.