Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah tahun 2026. Pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, mulai Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 27 Oktober 2026.
Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses pendaftaran secara daring melalui portal resmi EMIS GTK Kemenag. Calon peserta perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan sebelum mengajukan pendaftaran.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musaad mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. Langkah tersebut dilakukan agar informasi pendaftaran PPG Daljab 2026 dapat diteruskan hingga satuan pendidikan.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Fesal di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca: Kemenkeu Setujui Anggaran Rp5,783 Triliun untuk Guru dan Dosen Kemenag
Pendaftaran PPG Daljab 2026 dilakukan secara daring melalui portal EMIS GTK. Guru madrasah dapat mengikuti tahapan berikut:
- Buka laman resmi EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id/.
- Masuk menggunakan akun guru masing-masing.
- Periksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan.
- Pastikan seluruh prasyarat pendaftaran telah berstatus terpenuhi.
- Lanjutkan proses pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem.
Setelah masa pendaftaran dibuka, tim Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) berkas calon peserta pada 21 hingga 29 Oktober 2026. Karena itu, guru perlu memastikan data yang tercantum dalam sistem sesuai dengan dokumen pendukung.
Guru madrasah perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar PPG Daljab 2026. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan:
- Terdaftar dan aktif sebagai guru pada Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal).
- Telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
- Belum memasuki batas usia pensiun.
5. Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). - Mengunggah surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Calon peserta perlu memeriksa kembali kesesuaian data kepegawaian, riwayat pendidikan, dan dokumen pendukung sebelum menyelesaikan pendaftaran. Kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi.
Sistem EMIS GTK menyediakan pemeriksaan prasyarat secara otomatis untuk membantu memastikan kelayakan calon peserta. Sebelum melanjutkan pendaftaran, guru harus memastikan sejumlah aspek telah memenuhi ketentuan.
Aspek yang diperiksa meliputi keabsahan ijazah S-1 atau D-IV, tanggal mulai tugas (TMT), beban kerja minimal enam jam tatap muka (JTM) per minggu di Satminkal, riwayat sertifikasi, serta batas usia pensiun.
Fesal juga mengingatkan guru agar memperhatikan pedoman kesesuaian ijazah dengan bidang studi PPG yang dipilih. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran surat edaran Kemenag.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linier dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” jelas Fesal.
Guru madrasah yang berencana mengikuti PPG Daljab 2026 perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran, memastikan seluruh prasyarat pada EMIS GTK terpenuhi, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran.