Ikhbar.com: Pemerintah resmi menghentikan program inpassing guru non-PNS atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan agar setara dengan guru PNS. Keputusan ini disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani pada Senin, 28 April 2025.
Nunuk menjelaskan bahwa program inpassing dihentikan karena biayanya yang besar tidak sebanding dengan jumlah guru yang berhasil menerima manfaatnya.
Baca: Guru Jangan Sering Main Medsos, Ini Alasannya!
“Anggaran yang dibutuhkan besar, sementara penerimanya hanya sedikit,” ujar Nunuk dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, Nunuk menambahkan, proses administratif yang rumit membuat banyak oknum perantara atau broker bermunculan untuk mengambil keuntungan dari program tersebut.
“Karena itulah, sejak 2019 program inpassing sudah dihentikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pengganti untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru non-PNS, pemerintah kini fokus pada program sertifikasi guru. Nunuk menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 800 ribu tenaga pendidik yang masih dalam proses sertifikasi, mayoritas berasal dari sekolah swasta.
“Dengan mengikuti sertifikasi, guru tidak lagi membutuhkan inpassing. Sertifikasi akan langsung meningkatkan kesejahteraan, baik bagi guru PNS maupun non-PNS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga membuka kesempatan bagi tenaga pendidik yang belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV untuk melanjutkan pendidikan mereka melalui program pendidikan lanjutan.
Nunuk menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Memdikdasmen), KH Abdul Mu’ti berkomitmen penuh untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru swasta.