Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan cuti berbayar antara 10 hingga 15 hari, termasuk libur Iduladha, bagi karyawan yang menjalankan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Ketentuan ini diumumkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menjelang musim Haji 2025.
Baca: Haji Ilegal Hukumnya Haram, Kata MUI Saudi
Menurut pernyataan resmi, sebagaimana dikutip dari ARY News, pada Sabtu, 3 Mei 2025, karyawan yang belum pernah berhaji berhak atas cuti berbayar satu kali selama masa kerja, asalkan telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Namun, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah karyawan yang diizinkan berhaji tiap tahunnya sesuai kebutuhan operasional.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
Baca: Haji Furoda 2025: Biaya, Syarat, Cara Daftar, dan Bedanya dengan Jalur Biasa
Sebelumnya, pemerintah Saudi juga mengumumkan langkah-langkah perlindungan dari panas ekstrem yang diperkirakan akan terjadi selama musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Pusat Kesadaran Haji meluncurkan kampanye edukasi menyeluruh, disertai panduan keselamatan yang menekankan tiga langkah utama untuk mencegah kelelahan dan dehidrasi akibat panas.