Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, MUI: Haram!

Petugas mengisi ulang tabung gas LPG 3kg. Dok: ANTARA/Fikri Yusuf/nz.

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, bagi masyarakat mampu. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, pada Sabtu, 8 Febuari 2025.

Baca: Evaluasi Kebijakan Gas LPG ala Fikih Subsidi

Kiai Miftah menjelaskan bahwa gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti pengguna transportasi umum, nelayan, serta kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Fatwa ini, menurutnya, juga didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surah An-Nahl ayat 90, yang menegaskan pentingnya keadilan.

Selain aspek keadilan, Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

Baca: Beli Gas LPG 3 Kg kini Harus Bawa KTP

Dalam perspektif fikih Islam, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai ghasab, yakni menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat yang mampu secara finansial dapat lebih sadar untuk tidak menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi. Hal ini bertujuan agar subsidi yang disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.