Ikhbar.com: Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk merangkap jabatan politik. Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan dalam sidang Komisi Organisasi berlangsung hingga Sabtu, 29 Agustus 2026.
Sidang Komisi Organisasi berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, pembahasan sempat berlangsung alot hingga sidang diskors sejak malam hari.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am mengatakan forum akhirnya dapat menyelesaikan sejumlah pembahasan yang sempat menjadi perhatian peserta. Menurutnya, proses persidangan tetap berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
Baca: LPJ PBNU 2021-2026 Diterima secara Aklamasi di Muktamar Ke-35
“Pembahasannya berjalan sangat smooth, sangat egalitarian, penuh keakraban, hingga diwarnai canda. Sekalipun ada tegang-tegang terkait beberapa isu sensitif, ujungnya bisa diselesaikan dengan sangat baik,” ujar Prof. Ni’am.
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan Komisi Organisasi berkaitan dengan independensi NU dari politik praktis. Forum menetapkan ketentuan yang melarang dua posisi tertinggi PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum, merangkap jabatan politik.
Prof. Ni’am menjelaskan ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi mandataris Muktamar. Larangan itu mencakup Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang memperoleh mandat tertinggi dari forum muktamar.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar, yakni Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Prof. Ni’am.
Ketentuan mengenai jabatan politik juga dirumuskan dalam pembahasan Komisi Organisasi. Jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, bupati, serta pimpinan dan anggota lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD.
Larangan tersebut juga mencakup jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sementara itu, ketentuan yang sama tidak diberlakukan kepada jajaran pengurus harian PBNU yang berada di luar posisi Rais Aam dan Ketua Umum.
Komisi Organisasi juga menyelesaikan pembahasan mengenai mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Rais Aam. Tahapan tersebut telah memasuki proses tabulasi akhir.
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih berlangsung setelah skors sidang dicabut. Forum masih membahas dua opsi mekanisme pemilihan yang akan digunakan dalam Muktamar Ke-35 NU.
Salah satu mekanisme yang menjadi pilihan adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Keputusan mengenai mekanisme tersebut masih dimatangkan dalam forum Komisi Organisasi.