Muktamar Ke-35 NU Bahas Fikih Zakat sebagai Pengurang Pajak

Pembahasan sidang komisi di Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026. Foto: PBNU

Ikhbar.com: Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas gagasan integrasi zakat dan pajak melalui skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit. Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah.

Sidang berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026. Forum tersebut membahas kewajiban finansial masyarakat dari perspektif fikih, termasuk hubungan antara kewajiban zakat dan kewajiban terhadap negara.

Salah satu perumus sidang, KH Ahmad Yazid Fattah menjelaskan, hukum Islam mengenal kewajiban terhadap harta di luar zakat. Namun, penerapan kewajiban tersebut memiliki ketentuan dan tujuan tertentu.

Baca: Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” kata Kiai Yazid di Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Kiai Yazid, pembahasan mengenai kewajiban finansial tersebut menjadi bagian dari kajian muktamirin dalam melihat persoalan ekonomi dan kewajiban masyarakat berdasarkan perspektif fikih. Forum kemudian mengaitkannya dengan sistem penerimaan negara dan pengelolaan kewajiban masyarakat.

Pembahasan Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah juga mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. Dalam keputusan tersebut, terdapat rekomendasi agar negara mengutamakan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.

Muktamirin alias peserta Muktamar turut membahas optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara di luar pajak. Pembahasan ini ditempatkan dalam kajian mengenai sumber penerimaan negara yang dapat dikembangkan.

Pada sidang yang sama, integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu pokok bahasan. Skema yang dikaji mengarah pada tax credit, yakni zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terutang.

Gagasan tersebut berbeda dengan mekanisme pengelolaan zakat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini. Zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Skema tax credit yang dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU memiliki mekanisme yang berbeda. Zakat tidak hanya diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak, tetapi diarahkan untuk diperhitungkan langsung sebagai pengurang pajak terutang.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian sidang komisi dalam Muktamar Ke-35 NU. Selain Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, muktamar juga menggelar Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.

Hasil pembahasan dari setiap komisi selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.