Miris! Anak-anak Indonesia Banyak Terjerat Judol, Transaksinya Capai Miliaran

Ilustrasi judi slot yang sering dimainkan secara online. Foto: UNSPLASH

Ikhbar.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa anak-anak Indonesia mulai terlibat aktivitas judi online (judol) sejak usia 10 tahun, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Temuan ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Agenda ini dirancang untuk memperkuat pemahaman berbagai pemangku kepentingan dalam mendeteksi dan menangani tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selama kuartal I tahun 2025, pihaknya mencatat adanya transaksi judol dari kelompok usia sangat muda. Anak-anak usia 10 hingga 16 tahun menyumbang transaksi lebih dari Rp2,2 miliar.

Baca: Cegah Judol, TNI Rutin Sidak dan Cek Ponsel Prajurit

Sementara, kata dia, usia 17-19 tahun mencatatkan deposit hingga Rp47,9 miliar. Puncaknya, kelompok usia 31-40 tahun mencatat transaksi fantastis sebesar Rp2,5 triliun.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari krisis sosial akibat kecanduan judol. Dampaknya merembet ke konflik keluarga, prostitusi, hingga jeratan pinjaman online,” ujar Ivan dalam keterangan resmi Promensisko dikutip pada Ahad, 11 Mei 2025.

Meski begitu, data PPATK menunjukkan tren penurunan transaksi judol sebesar 80% dibanding periode yang sama tahun lalu. Dari Januari hingga Maret 2025, tercatat 39,8 juta transaksi. Jika tren ini terus berlanjut, maka total transaksi hingga akhir tahun diproyeksikan turun menjadi sekitar 160 juta.

“Meski demikian, tanpa penanganan serius dan komprehensif dari berbagai pihak, nilai transaksi dari praktik haram ini bisa kembali melonjak. Perputaran dana judi online bahkan diprediksi bisa menembus Rp1.200 triliun hingga tutup tahun 2025,” jelasnya.

PPATK juga mengidentifikasi bahwa generasi usia produktif menjadi target empuk praktik ini. Rentang usia 20-30 tahun mendominasi jumlah pelaku judol dengan 396 ribu pengguna aktif.

“Kemudia kelompok usia 31-40 tahun dengan 395 ribu pelaku. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 400 anak di bawah 17 tahun juga ikut terjerat dalam lingkaran judol,” ujarnya.

Menurutnya, situasi ini menegaskan bahwa judol tidak mengenal batas usia. Selain ancaman ekonomi dan hukum, dampak sosialnya dapat menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.