Ikhbar.com: Sebanyak 42 warga negara asing (WNA) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di kawasan Hijrah, Makkah, karena melanggar aturan haji. Mereka diketahui tinggal secara ilegal dengan memanfaatkan berbagai jenis visa kunjungan.
Mengutip dari Al Arabiya, pada Selasa, 6 Mei 2025, para pelanggar itu bukan pemegang visa haji resmi, tapi tetap berada di Makkah saat musim haji, yang jelas melanggar ketentuan.
Baca: Jemaah Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Cek Visa Haji
Kepolisian Saudi telah memulai proses hukum, dan tengah memburu pihak-pihak yang memberikan tempat tinggal kepada para pelanggar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca: 4 Warga Cina Dibekuk Buntut Tipu-tipu Haji
Pihak berwenang kembali menegaskan bahwa ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki izin resmi dan visa haji sah.
“Tidak ada toleransi bagi para pelanggar,” tegas otoritas keamanan Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengeluarkan peringatan keras, agar masyarakat tidak menampung pemegang visa kunjungan selama musim haji.