Ikhbar.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi. Mulai Rabu, 11 Juni 2025, publik dapat mengikuti proses lelang ini secara online melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
Lelang ini mencakup berbagai jenis barang menarik hasil rampasan negara. Mulai dari properti seperti rumah, barang elektronik seperti ponsel, hingga pakaian berbahan sutra. Total terdapat 81 lot barang yang dilepas kepada masyarakat.
Salah satu barang paling mencolok adalah sebuah rumah di Kompleks Kejaksaan Agung seluas 120 meter persegi. Rumah tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan sebesar Rp700 juta.
Tak hanya itu, tersedia juga iPhone 13 Pro Max kapasitas 256 GB seharga limit Rp8,819 juta dengan uang jaminan Rp4 juta. Bahkan, ada pula baju kemeja lengan panjang berbahan sutra yang dilelang hanya dengan harga limit Rp5.700 dan jaminan Rp2.500.
Baca: KPK Minta Tradisi Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Disetop, Ini Alasannya
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai kota.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Selanjutnya, pada Kamis, 12 Juni 2025, KPK juga menjadwalkan satu sesi lelang tambahan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin ikut serta, ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id.
- Pilih barang lelang yang diinginkan melalui katalog yang tersedia.
- Setor uang jaminan sesuai ketentuan pada setiap barang.
- Ikuti proses lelang secara online sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika menang, lakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah lelang.
- Ambil barang yang telah dimenangkan sesuai prosedur.
Untuk biaya administrasi, peserta lelang yang berhasil membeli barang dikenakan beban lelang sebesar 2% dari harga akhir untuk barang tidak bergerak (seperti rumah), dan 3% untuk barang bergerak (seperti ponsel dan pakaian).
Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara serta memberikan kesempatan kepada publik untuk ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mendapatkan barang-barang bernilai dengan cara yang legal dan transparan.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.