Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan skema murur dan tanazul pada pelaksanaan haji 1446 H/2025 M. Langkah ini diambil sebagai upaya menghindari penumpukan jemaah dan memberi kenyamanan bagi lanjut usia serta kelompok rentan.
Kepala Musytasyar Dini Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH M. Ulinnuha Husnan menegaskan bahwa dua skema tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan fikih haji.
“Baik murur maupun tanazul punya dasar syar’i yang kuat. Hajinya tetap sah, tidak ada pelanggaran ibadah,” tegasnya di Makkah pada Jumat, 30 Mei 2025.
Baca: Amirulhajj Minta Jemaah Haji Fokus Persiapan Wukuf
Skema murur merujuk pada pergerakan jemaah dari Arafah yang tidak bermalam di Muzdalifah, melainkan hanya melewati kawasan itu dengan tetap berada di atas bus, lalu langsung menuju Mina.
Secara fikih, mabit di Muzdalifah merupakan bagian dari wajib haji. Namun, menurut KH Ulinnuha, ada keringanan bagi jemaah dengan kondisi tertentu, seperti lanjut usia, disabilitas, atau kondisi darurat lainnya.
“Dalam riwayat sahih, Nabi Muhammad Saw memberikan keringanan kepada sahabat yang sedang bertugas, para wanita yang dikhawatirkan haid, dan kelompok lain yang punya uzur untuk tidak mabit di Muzdalifah,” terangnya.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah tidak wajib, melainkan sunah. Maka, jemaah yang menjalani skema murur tidak dikenai dam dan ibadah hajinya tetap sah. Sebuah fatwa ulama Mesir bahkan menegaskan bahwa murur adalah solusi realistis di tengah kondisi jutaan jemaah yang tidak mungkin semuanya bermalam di satu lokasi dalam waktu bersamaan.
Tahun ini, sekitar 50.000 jemaah yang masuk kategori rentan akan mengikuti skema murur.
Setelah melewati Muzdalifah, jemaah biasanya bermalam di Mina selama beberapa hari. Namun, untuk mengurangi kepadatan tenda di lokasi tersebut, skema tanazul kembali diberlakukan. Dengan skema ini, jemaah yang telah menyelesaikan lempar jumrah aqabah dapat langsung kembali ke hotel di Makkah tanpa harus mabit di Mina.
“Tanazul ini juga memiliki rujukan fikih. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, mabit di Mina tidak wajib. Jadi, tidak ada sanksi dam bagi yang memilih langsung kembali ke hotel,” jelas KH Ulinnuha.
Diperkirakan sebanyak 30.000 jemaah, khususnya dari sektor Syisyah dan Raudhah, akan mengikuti skema tanazul. Mereka dijadwalkan melakukan lempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, lalu langsung menuju hotel tanpa bermalam lagi di Mina.
KH Ulinnuha berharap seluruh proses ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar dan khusyuk.
“Mari jaga niat, jaga kesehatan, dan semoga Allah menerima ibadah kita semua sebagai haji yang mabrur,” tutupnya.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.