Jemaah yang Pernah Haji Bisa Daftar Lagi kalau sudah 18 Tahun Menunggu

Calon jemaah haji kloter pertama tiba di Madinah. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Pemerintah menerbitkan aturan bahwa umat Islam yang sudah pernah berhaji untuk kembali mendaftar setelah menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, calon jemaah haji harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk syarat kesehatan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dan status belum pernah berhaji. Namun, bagi yang sudah berhaji, mereka diperbolehkan kembali menunaikan ibadah haji setelah melewati masa tunggu 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

Ketentuan baru ini tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi: “Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji. Dengan antrean yang mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah provinsi, aturan ini diharapkan membuat pelaksanaan ibadah haji lebih adil dan proporsional.

Baca: Daftar 11 Penyakit yang tidak Lolos Istitha’ah Kesehatan Haji

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi petugas resmi haji, seperti pembimbing KBIHU, anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maupun petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap dapat berangkat sesuai penugasan resmi dari pemerintah.

Sementara itu, kabar baik juga datang dari Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Saudi bersama Pemerintah Indonesia menyepakati pengaturan baru untuk perjalanan umrah backpacker, agar pelaksanaannya lebih tertib dan aman bagi jemaah.

Mulai Selasa, 10 Juni 2025, visa umrah 1447 Hijriah bagi jemaah dari luar negeri sudah resmi diterbitkan. Perizinan pelaksanaan umrah kini dapat diakses langsung melalui aplikasi Nusuk.

“Musim umrah 1447 Hijriah resmi dimulai dengan diterbitkannya visa bagi jemaah dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah bisa diakses melalui aplikasi Nusuk,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, terdapat sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi. Salah satunya, hotel atau akomodasi harus memiliki Tasreh atau izin resmi dari Difa’ Madani (Pertahanan Sipil Saudi) dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Hotel yang belum tersertifikasi atau tidak terdaftar di sistem Nusuk, baik melalui wholesaler maupun pemesanan langsung, tidak dapat digunakan untuk pengajuan visa. Karena itu, jemaah diimbau memastikan biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dipilih hanya bekerja sama dengan hotel berizin resmi.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta mutu layanan bagi jemaah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menekan praktik umrah tanpa izin yang sempat marak terjadi beberapa tahun terakhir.

Mengacu pada KMA Nomor 1021 Tahun 2023, referensi biaya umrah tahun 2025 dimulai dari Rp23 juta, tergantung jenis paket, musim, dan fasilitas yang dipilih. Rinciannya sebagai berikut:

  • Paket Reguler (9–11 hari): Rp24–29 juta
  • Paket Premium Plus Turki/Dubai (12–15 hari): Rp28–39 juta
  • Paket Spesial (Ramadan/Jumat): Rp32–100 juta.

Kemenag mengimbau calon jemaah hanya mendaftar melalui PPIU resmi yang terdaftar di aplikasi SISKOPATUH, untuk menghindari risiko penipuan dan memastikan perjalanan ibadah berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.