Jelang Haji, Saudi Deportasi 8.000 Pendatang Ilegal

Ilustrasi paspor pendatang ilegal yang dicap deportasi. Foto: Adobe Stock/Elena AI

Ikhbar.com: Menjelang musim Haji 2025, pemerintah Arab Saudi menindak tegas para pelanggar hukum keimigrasian.

Dalam razia besar selama sepekan dari 3 hingga 9 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 18.669 orang karena melanggar aturan tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Dari jumlah itu, 11.813 ditangkap karena melanggar Izin Tinggal, 4.366 karena melanggar Hukum Keamanan Perbatasan, dan 2.490 melanggar Hukum Ketenagakerjaan.

Baca: Tawarkan Jasa Haji Ilegal di Medsos, WNI Ditangkap Polisi Saudi

Sebanyak 1.497 orang tertangkap saat mencoba masuk secara ilegal ke wilayah Saudi. Mayoritas dari mereka berasal dari Ethiopia (69%), disusul warga Yaman (27%), dan sisanya dari berbagai negara lain.

Selain itu, 59 orang ditahan saat berusaha keluar secara ilegal dari Arab Saudi.

Hingga saat ini, 25.754 pelanggar telah dirujuk ke perwakilan diplomatik negaranya untuk pengurusan dokumen perjalanan. Sebanyak 2.279 lainnya dalam proses pengaturan kepulangan, dan 8.126 telah dideportasi.

Petugas juga menangkap 17 orang yang diduga membantu para pendatang ilegal melalui transportasi, tempat tinggal, atau pekerjaan.

Baca: 100 Ribu Visa Haji sudah Terbit

Pemerintah mengingatkan bahwa siapapun yang membantu pelanggaran ini dapat dihukum hingga 15 tahun penjara, didenda maksimal 1 juta riyal Saudi (sekitar Rp4,3 miliar), serta penyitaan aset yang digunakan untuk pelanggaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan ibadah Haji, yang tahun ini diperkirakan menjadi musim panas terakhir hingga 2042.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.