Ikhbar.com: Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengganti penyebutan “Tepi Barat” dengan “Yudea dan Samaria.” Keputusan ini memicu kecaman keras dari Otoritas Palestina, yang menilainya sebagai eskalasi serius menuju pencaplokan wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa perubahan nama ini merupakan langkah sepihak dan ilegal, yang membuka jalan bagi aneksasi penuh atas Tepi Barat.
Baca: Sejarawan Israel: Zionisme di Ambang Keruntuhan
“Eskalasi tindakan ini berbahaya karena berpotensi mengukuhkan pendudukan dengan penerapan hukum Israel secara paksa, sekaligus melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina serta penyelesaian konflik melalui jalur politik damai,” demikian pernyataan resmi tersebut, dikutip dari Anadolu Agency, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa RUU tersebut, beserta kebijakan pendudukan lainnya, tidak memberikan legitimasi hukum bagi Israel atas wilayah Palestina.
“Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal, dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta resolusi PBB. Langkah ini menjadi ancaman langsung bagi keamanan dan stabilitas kawasan maupun global,” tegas pernyataan tersebut.
Palestina juga menyerukan intervensi internasional yang mendesak untuk menghentikan upaya Israel dalam mengubah status politik, hukum, dan geografis wilayah Palestina yang telah diakui secara internasional.
Selain itu, semua negara diminta untuk mempertimbangkan hubungan diplomatik mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.