Harvard Dilarang Terima Mahasiswa Asing Imbas Tuduhan Anti-Yahudi

Presiden Amerika, Donald Trump, mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional atas isu antisemitisme. Foto: BBC

Ikhbar.com: Pemerintahan Donald Trump resmi mencabut izin Harvard University untuk menerima mahasiswa internasional, memicu kekhawatiran di kampus ternama tersebut.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS), Kristi Noem, mengumumkan keputusan ini, dan menyatakan bahwa Harvard gagal mematuhi hukum dan mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran (SEVP).

“Biarkan ini menjadi peringatan bagi semua universitas di negara ini,” tulis Noem di platform X.

Harvard mengecam langkah itu sebagai tindakan melawan hukum. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan komitmen untuk mendukung lebih dari 6.700 mahasiswa internasional dari 140 negara yang saat ini belajar di sana.

Baca: Gelombang Represi terhadap Mahasiswa Pro-Palestina di AS Semakin Menguat

Kampus tersebut menyebut langkah pemerintahan Trump sebagai “tindakan balasan” yang membahayakan misi akademik dan riset.

Mahasiswa internasional pun panik dan kebingungan. Mahasiswa asal Australia, Sarah Davis, mengungkapkan kekhawatirannya karena kabar ini muncul hanya lima hari sebelum kelulusan.

“Kami masih menunggu arahan resmi dari universitas,” ujarnya, dikutip dari BBC News, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Mahasiswa asal Swedia, Leo Gerdén, menyebut tindakan pemerintah “sangat merendahkan martabat mahasiswa asing.” Ia mengibaratkan mahasiswa internasional sebagai “chip tawar-menawar antara Gedung Putih dan Harvard.

Konflik ini bermula dari penyelidikan pemerintah terhadap puluhan universitas, termasuk Harvard, atas isu antisemitisme.

Sebelumnya, Harvard dianggap melindungi mahasiswanya yang melakukan unjuk rasa mengecam Israel atas agresi militernya di Gaza.

Baca: Lindungi Mahasiswa Pro-Palestina, Trump Ancam Cabut Dana Pendidikan Harvard

Pemerintah menuntut Harvard mengubah sistem rekrutmen dan pengajaran, serta mengancam mencabut status bebas pajak dan membekukan dana hibah pemerintah senilai USD 2 miliar (setara Rp32 triliun).

Surat dari DHS memberi Harvard waktu 72 jam untuk memenuhi sejumlah tuntutan agar bisa kembali menerima mahasiswa asing.

Di antaranya, menyerahkan seluruh catatan disipliner lima tahun terakhir, serta rekaman aktivitas ilegal atau kekerasan yang melibatkan mahasiswa non-imigran.

Sebagian mahasiswa terancam harus pindah ke kampus lain agar izin tinggalnya di AS tetap sah.

Namun, pengadilan federal di California pada hari yang sama memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan ini hingga gugatan terhadap kebijakan tersebut selesai.

“Kami datang ke sini karena percaya pada kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat,” ujar Gerdén.

“Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukan lagi Harvard,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.