Ikhbar.com: Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Ketetapan ini berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan program kerja selama setahun ke depan.
“Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca: 5 Masjid Megah Rekomendasi Wisata Religi Libur Akhir Tahun
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
- Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025
- Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
- Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
- Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
- Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
- Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
- Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
- 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
- Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
- Kelahiran Yesus Kristus (Natal) 25 Desember 2025
Baca: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 58-59: Kewajiban Pemerintah dan Rakyat
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025:
- Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 28 Januari 2025
- Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 28 Maret 2025
- Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2,3,4 dan 7 April 2025
- Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada 13 Mei 2025
- Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 30 Mei 2025
- Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah pada 9 Juni 2025
- Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 26 Desember 2025