Daftar Biaya Haji per Embarkasi

Ilustrasi: Sejumlah jamaah calon haji Kloter 18 Embarkasi Solo, di Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 16 Mei 2024 mengantre memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. Foto: ANTARA/Harianto

Ikhbar.com: Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.

Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025 ini mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta Bipih berdasarkan embarkasi di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik keputusan ini. Ia mengaku pihaknya siap mendukung penuh penyelenggaraan haji 2025.

“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji siap mendukung penyelenggaraan haji tahun ini agar memberikan kenyamanan bagi calon jamaah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca: 10 Ribu Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

Keppres tersebut menetapkan bahwa biaya haji tahun ini berlaku tidak hanya bagi calon jamaah haji reguler, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dana yang digunakan untuk membayar selisih antara BPIH dan Bipih bersumber dari nilai manfaat, dengan total sebesar Rp6,83 triliun.

Besaran Bipih yang harus dibayarkan para jemaah mencakup beberapa komponen utama, seperti biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup atau living cost selama berada di Tanah Suci.

Berikut rincian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berdasarkan embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Penetapan biaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jamaah dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji agar ibadah para jamaah berjalan dengan lancar dan nyaman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.