Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya haram menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa fatwa tersebut sesuai ajaran Islam yang tidak membolehkan mengambil subsidi yang bukan haknya.
Ia menjelaskan bahwa subsidi BBM diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti pengguna transportasi umum, nelayan, dan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Jika orang kaya tetap menggunakannya, mereka dianggap berbuat zalim dan menyalahi aturan.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ujar Kiai Miftahul Huda.
Menurutnya, tindakan ini masuk dalam kategori ghasab, yakni mengambil atau menggunakan sesuatu tanpa hak. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merampas hak fakir miskin yang lebih berhak menerima bantuan.
Baca: Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, MUI: Haram!
Pemerintah juga telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sejak 2022, menggantikan Premium (RON 88). Rencana pembatasan penggunaan Pertalite terus digodok agar subsidi tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menegaskan bahwa BBM subsidi harus diberikan kepada yang benar-benar berhak. Ia menyoroti penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi yang digunakan untuk tambang, perkebunan sawit, atau industri.
“BBM subsidi untuk yang berhak, bukan kendaraan pribadi atau angkutan industri,” ujarnya.
Wacana pembatasan BBM subsidi telah dibahas sejak 2022, tetapi belum ada keputusan final. Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang distribusi dan harga BBM.
Sebagai langkah pengawasan, pengguna Pertalite dan Solar subsidi wajib mendaftarkan kendaraannya melalui myPertamina. Nantinya, setiap kendaraan akan mendapat QR Code untuk transaksi pembelian di SPBU.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.