Pemerintah Imbau Umat Muslim tak Tergiur Tawaran Haji tanpa Antre, Ini Bahayanya!

Ilustrasi kepulangan jemaah haji. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berangkat haji tanpa antre karena berisiko tinggi penipuan dan pelanggaran aturan. Skema keberangkatan di luar prosedur resmi dipastikan tidak diakui oleh otoritas Arab Saudi dan berpotensi membahayakan keselamatan jemaah.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap berbagai iming-iming jalur cepat yang tidak sesuai ketentuan.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Baca: Begini Cara Kemenhaj Tutup Celah Praktik Haji Ilegal

Pelanggaran prosedur haji menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi. Selain melanggar regulasi, praktik tersebut juga menimbulkan risiko besar terhadap keamanan dan keselamatan jemaah di lapangan.

Sejumlah kasus menunjukkan dampak nyata dari praktik haji ilegal. Pada 2024, seorang pejabat daerah diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga hendak melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah sambil membawa rombongan.

Peristiwa lain terjadi pada 2025, ketika tiga warga negara Indonesia ditemukan terlantar di kawasan gurun saat mencoba masuk ke Makkah tanpa jalur resmi. Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan.

Upaya pencegahan juga terus dilakukan di dalam negeri. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menggagalkan keberangkatan lebih dari seribu calon jemaah yang dicurigai akan berangkat tanpa visa haji resmi dari berbagai titik keberangkatan.

Yusron menegaskan bahwa hanya visa haji yang diakui untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Penggunaan visa lain dipastikan berujung penolakan masuk, deportasi, hingga sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain gagal menjalankan ibadah, pelanggar aturan juga terancam denda dalam jumlah besar serta larangan masuk ke wilayah Arab Saudi hingga 10 tahun.

“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron.

KJRI Jeddah turut mencatat berbagai modus yang digunakan, mulai dari pemakaian atribut haji palsu, identitas tidak sah, hingga penggunaan visa dengan data yang tidak sesuai dengan paspor.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata Yusron.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.