Hasil Bahtsul Masail di Ponpes Ketitang tentang Hukum Ogoh-ogoh

Moderator Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon saat membacakan As'ilah. Foto: Ikhlas/FSJ

Ikhbar.com: Hukum pembuatan dan arak-arakan atau karnaval ogoh-ogoh menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon di Pondok Pesantren Ketitang, Ahad, 1 November 2026.

Pembahasan tersebut menyoroti batas kebolehan tradisi ogoh-ogoh, termasuk persoalan tasyabbuh atau menyerupai tradisi kelompok lain.

Persoalan ini memunculkan perdebatan antar delegasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang mengikuti forum. Pembahasan berpusat pada bentuk ogoh-ogoh, unsur penyerupaan dalam tradisi tersebut, serta ketentuan yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dalam hasil pembahasan, pembuatan dan arak-arakan ogoh-ogoh yang umumnya berbentuk makhluk mitologi atau khayali dinyatakan diperbolehkan menurut sebagian ulama. Kebolehan tersebut disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.

Persyaratan tersebut meliputi:

Tidak menggunakan pengeras suara dengan volume berlebihan

Penggunaan sistem suara tidak boleh mengganggu atau merusak pendengaran maupun menimbulkan kerusakan pada barang.

Baca: Ketua PCNU Cirebon: Bahtsul Masail Harus Hadirkan Solusi atas Persoalan Masyarakat

Tidak mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum

Kegiatan arak-arakan atau karnaval harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang agar pelaksanaannya tidak menghambat aktivitas masyarakat.

Tidak mengandung unsur kemungkaran

Kegiatan tersebut harus terbebas dari praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti konsumsi minuman keras, joget yang mengandung unsur kemaksiatan, serta ikhtilath atau percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa memperhatikan ketentuan syariat.

Selain ketentuan pelaksanaan, pembahasan Bahtsul Masail juga memberikan perhatian khusus terhadap bentuk ogoh-ogoh. Perbedaan bentuk menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukum pembuatannya.

Ogoh-ogoh yang menyerupai manusia atau hewan memiliki ketentuan berbeda. Dalam hasil pembahasan, pembuatan ogoh-ogoh dengan bentuk tersebut dinyatakan haram karena termasuk representasi makhluk bernyawa.

Karena itu, ogoh-ogoh yang menyerupai manusia atau hewan wajib dimodifikasi sehingga bentuknya tidak lagi memungkinkan untuk hidup menurut kebiasaan. Modifikasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Membuat bentuk ogoh-ogoh hanya berupa separuh badan
  2. Menghilangkan bagian kepala
  3. Membuat bentuk yang tidak sempurna sehingga tidak menyerupai makhluk hidup secara utuh

Hasil pembahasan tersebut memberikan ketentuan mengenai kebolehan pembuatan dan arak-arakan ogoh-ogoh dengan memperhatikan bentuk objek, ketertiban pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.