Ikhbar.com: Bahtsul Masail harus mampu menghadirkan solusi hukum atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Forum kajian keagamaan tersebut memiliki tanggung jawab memberikan kejelasan hukum terhadap persoalan yang lahir dari dinamika kehidupan umat Islam.
Demikian disampaikan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie saat memberikan sambutan pada kegiatan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon pada Ahad, 1 November 2026.
Ia mengatakan, persoalan yang dibahas dalam Bahtsul Masail harus berangkat dari fakta yang benar-benar terjadi di masyarakat.
“As’ilah yang dibahas ini lahir dari fakta, dan fakta ini membutuhkan hukum. Memang idealnya hukum itu harus memberikan solusi di tengah persoalan masyarakat,” ujarnya.
Baca: Bahtsul Masail di Ponpes Ketitang, Kiai Wawan: Jangan Sampai Transmisi Ilmu Terputus
Menurutnya, perkembangan persoalan masyarakat menuntut adanya kejelasan hukum yang dapat menjadi pedoman umat. Kondisi Indonesia yang berada jauh dari pusat perkembangan Islam juga menghadirkan dinamika tersendiri, terutama karena terjadinya akulturasi budaya dalam kehidupan masyarakat.
Situasi tersebut, kata dia, membutuhkan peran Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU untuk memberikan penjelasan hukum yang dapat dipahami dan dijadikan rujukan oleh masyarakat.
“Indonesia jauh dari pusat Islam. Dari jarak itu ada akulturasi atau percampuran budaya. Ini membutuhkan hukum yang jelas. LBM perlu memberikan titik terang kepada masyarakat,” tuturnya.
Kiai Aziz juga mengapresiasi perkembangan pelaksanaan Bahtsul Masail di lingkungan NU Kabupaten Cirebon. Ia menilai, partisipasi peserta dari berbagai wilayah semakin menunjukkan kemajuan dibandingkan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa pada masa sebelumnya, keterlibatan perwakilan dari tingkat kecamatan masih menghadapi sejumlah kendala. Namun, perkembangan komunitas kajian di berbagai wilayah kini membuat keterwakilan peserta semakin terbuka.
“Kalau merujuk dari tahun ke tahun, kami merasa ada perkembangan yang cukup baik di Cirebon. Dulu mengirimkan peserta dari tingkat cabang itu sulit. Alhamdulillah, sekarang sudah ada komunitas sehingga dari kecamatan juga ada perwakilan,” katanya.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir mewakili Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dari berbagai kecamatan. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memperluas tradisi kajian keagamaan di lingkungan organisasi.
Lebih lanjut, Kiai Aziz berharap tradisi Bahtsul Masail tidak berhenti pada tingkat cabang. Ia menginginkan kegiatan serupa dapat tumbuh dan dilaksanakan secara rutin oleh MWC NU di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, para kiai yang memiliki peran sebagai muharrik atau penggerak organisasi perlu mengambil bagian dalam menghidupkan kegiatan tersebut. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing wilayah.
“Kami berharap ini tidak berhenti di cabang, tetapi juga sampai ke Majelis Wakil Cabang (MWC) NU. Kami memberikan masukan agar MWC rutin melaksanakan Bahtsul Masail,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembiasaan forum kajian hukum Islam di tingkat kecamatan merupakan bagian penting dalam mengembangkan tradisi keilmuan sekaligus memajukan organisasi NU.
“Saya kira para kiai yang masuk kategori muharrik atau penggerak perlu mendorong MWC menyelenggarakan Bahtsul Masail, sekalipun dengan kapasitas yang lebih kecil. Namun, mentradisikan Bahtsul Masail ini penting dalam memajukan NU,” tandasnya.