Ning Aisyah Kriyani: Mahar Pernikahan Adalah Hak Istri, bukan Harga Perempuan

Dewan Pengasuh Ma'had Asy-Syakiroh Buntet Pesantren Cirebon, Ning Aisyah Kriyani saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Cirebon pada Ahad, 25 Oktober 2026 Foto: IKHBAR/VINA

Ikhbar.com: Dewan Pengasuh Ma’had Asy-Syakiroh Buntet Pesantren Cirebon, Ning Aisyah Kriyani menegaskan bahwa mahar tidak dapat dijadikan ukuran harga atau nilai seorang perempuan, melainkan hak istri yang wajib dipenuhi suami dalam pernikahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Ning Aisyah saat membahas fikih pernikahan dalam mazhab Syafi’i pada kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat dan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) KHAS Kempek Cirebon pada Ahad, 25 Oktober 2026 itu, Ning Aisyah menyebut bahwa pemahaman mengenai mahar perlu dimiliki calon pengantin agar hak perempuan dalam pernikahan dapat dipenuhi sesuai ketentuan agama.

“Dalam mazhab Syafi’i, mahar bukan termasuk rukun nikah, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi suami,” jelasnya.

Baca: Kemenag Jabar Ajak Fatayat NU Cirebon Jadi Motor Gerakan Pencatatan Nikah

Ketentuan mengenai mahar dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 4. Allah Swt berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Ayat tersebut menegaskan kewajiban memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi. Mahar menjadi hak istri sehingga kepemilikannya berada pada istri, bukan otomatis menjadi milik orang tua, wali, atau pihak lain.

Ning Aisyah menjelaskan bahwa calon pengantin perlu memahami kedudukan mahar dalam fikih pernikahan. Pengetahuan tersebut menjadi bagian dari persiapan membangun rumah tangga yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Ia juga menguraikan sejumlah materi fikih pernikahan lainnya, termasuk rukun nikah, kedudukan wali, kafa’ah, dan nusyuz. Pembahasan tersebut berkaitan dengan pemahaman calon pasangan mengenai ketentuan agama serta hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam pemaparannya, Ning Aisyah menekankan bahwa mahar harus dipahami sebagai pemenuhan hak perempuan dalam ikatan pernikahan.

“Pemahaman mengenai mahar perlu diperhatikan oleh calon pengantin agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan agama. Mahar merupakan pemenuhan hak istri dalam pernikahan, bukan penentu nilai seorang perempuan,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.