Kemenag Jabar Ajak Fatayat NU Cirebon Jadi Motor Gerakan Pencatatan Nikah

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ustaz Agus Sutisna saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi Gas Nikah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) KHAS Kempek Cirebon pada Ahad, 25 Oktober 2026. Foto: IST

Ikhbar.com: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat mengajak Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Cirebon aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ustaz Agus Sutisna, dalam kegiatan sosialisasi Gas Nikah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah (STIES) KHAS Kempek Cirebon pada Ahad, 25 Oktober 2026.

Ustaz Agus mengatakan, pencatatan pernikahan perlu mendapat perhatian karena masih terdapat pasangan yang belum memiliki buku nikah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperluas edukasi mengenai administrasi dan legalitas pernikahan.

“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Karena itu, saya percaya Fatayat bisa menjadi duta sosialisasi,” katanya.

Baca: Hati-hati! Ini Risiko Hukum pada Praktik Nikah Siri

Ia menjelaskan, Fatayat NU memiliki jaringan kader yang dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih luas. Keterlibatan organisasi perempuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.

Menurutnya, pencatatan pernikahan berkaitan dengan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Legalitas tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan keluarga, termasuk dalam memenuhi hak-hak anggota keluarga.

Ia juga menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah dengan memperhatikan aspek hukum serta menjaga keutuhan ikatan pernikahan.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat, yakni memastikan pernikahan tercatat secara resmi, membangun keterbukaan dengan memberitahukan pelaksanaan akad nikah, serta menjaga keutuhan ikatan pernikahan.

Sementara itu, Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Cirebon, Ny. Hj. Najhah Barnamij menilai, edukasi mengenai pernikahan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kehidupan rumah tangga merupakan proses pembelajaran yang berlangsung sejak persiapan pernikahan hingga menjalani kehidupan bersama.

“Ini merupakan kegiatan Bimas Kemenag melalui Kanwil yang bekerja sama dengan PC Fatayat NU. Saat menikah dan setelah menikah, semuanya merupakan pembelajaran seumur hidup,” ujar Nyai Najhah.

Kegiatan sosialisasi Gas Nikah tersebut juga menghadirkan penyuluh Kemenag, Ustaz Asep Muzanni, Dewan Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Muhammad bin Ja’far, serta perwakilan PC Fatayat NU Kabupaten Cirebon, Ning Aisyah Kriyani.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.