Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 22 Tahun 2026. Peringatan Hari Santri tahun ini akan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag, KH Kamaruddin Amin. Dokumen ini memuat ketentuan pelaksanaan upacara, lokasi kegiatan tingkat pusat, pakaian peserta, hingga keterlibatan petugas dari berbagai unsur.
“Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kemenag menetapkan Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sebagai lokasi upacara tingkat pusat. Kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Masyarakat yang berada di luar Jakarta tetap dapat mengikuti jalannya upacara melalui siaran langsung di kanal media sosial resmi Kemenag. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat menyaksikan peringatan Hari Santri tanpa harus hadir di lokasi utama.
Baca: Panduan Peringatan Hari Santri 2026
Surat edaran Kemenag juga mengatur pakaian yang dikenakan peserta Upacara Hari Santri 2026. Ketentuan ini membedakan pakaian peserta laki-laki dan perempuan.
Peserta laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, atasan putih, jas hitam, dan peci hitam. Sementara itu, peserta perempuan diminta mengenakan busana yang sopan.
Ketentuan pakaian tersebut menjadi bagian dari pedoman pelaksanaan upacara yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara dan peserta di berbagai daerah.
Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026 melibatkan sejumlah unsur di luar jajaran internal Kemenag. Perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan santri turut dilibatkan sebagai petugas upacara.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut tercantum dalam ketentuan pelaksanaan peringatan Hari Santri tahun ini. Penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah dapat menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam mempersiapkan kegiatan.
Kemenag juga menyediakan teks amanat pembina upacara yang dapat diakses dan diunduh secara gratis. Naskah tersebut tersedia melalui situs resmi Kementerian Agama dan Aplikasi Pusaka Kemenag.
Kemenag mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan Hari Santri 2026.
Imbauan serupa ditujukan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepala madrasah. Mereka diminta menginstruksikan pelaksanaan sekaligus memublikasikan kegiatan peringatan Hari Santri di wilayah kerja masing-masing.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenag memberikan pedoman bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah dalam mempersiapkan upacara Hari Santri 2026 yang berlangsung serentak pada 22 Oktober 2026.