5 Penyebab Perceraian menurut Menag

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Rabu, 9 September 2026. Foto: Istimewa

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar mengungkap lima faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Persoalan ekonomi, perbedaan usia, pendidikan, kondisi fisik dan penyakit tertentu, hingga perbedaan pilihan politik disebut dapat memengaruhi ketahanan perkawinan.

“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Menag saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon pada Rabu, 9 September 2026.

Faktor ekonomi

Menag menjelaskan, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keutuhan rumah tangga. Kondisi tersebut dapat muncul ketika tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, pasangan perlu memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan ekonomi karena kondisi tersebut berkaitan dengan kehidupan keluarga sehari-hari.

Perbedaan usia dan pendidikan

Perbedaan usia yang cukup jauh antara suami dan istri juga disebut dapat menjadi tantangan dalam kehidupan perkawinan. Selain itu, perbedaan jenjang pendidikan dapat menjadi persoalan yang perlu dikelola oleh pasangan.

Sosok yang kerap disapa Prof. Nasar itu juga menyinggung kondisi fisik serta penyakit tertentu yang dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga.

Hukuman penjara

Pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang menghadapi tantangan tersendiri dalam mempertahankan perkawinan. Kondisi tersebut, menurut Nasaruddin, dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan rumah tangga.

Baca: Makna Keluarga Sakinah menurut Menag

“Faktor penjara istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.

Perbedaan pilihan politik

Perbedaan pilihan politik juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan Menag dalam forum tersebut. Ia mencontohkan kasus pasangan suami istri yang berbeda pilihan calon kepala daerah hingga persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan.

“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.

Menag mengingatkan pasangan suami istri untuk mengelola berbagai perbedaan dalam kehidupan rumah tangga. Perbedaan yang tidak dikelola dapat berkembang menjadi konflik dan memengaruhi keutuhan keluarga.

Solusi

Ketahanan keluarga, kata Menag, perlu dipersiapkan sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan. Pembekalan bagi calon pengantin menjadi salah satu langkah untuk memberikan pengetahuan mengenai persoalan yang berpotensi muncul dalam rumah tangga.

“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengatakan, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu perhatian dalam NASUHA 2026. Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga sakinah dan maslahah.

NASUHA 2026 menjadi forum pertukaran gagasan, berbagi praktik baik, serta perumusan rekomendasi untuk memperkuat layanan keluarga. Pembahasan dalam forum mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga.

“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Kementerian Agama menjalankan upaya preventif melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program tersebut memberikan pembekalan mengenai komunikasi, pengelolaan konflik, ekonomi keluarga, serta aspek lain yang berkaitan dengan ketahanan keluarga.

Bimwin menjadi bagian dari persiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Melalui program tersebut, calon pengantin memperoleh bekal untuk mengenali potensi persoalan, membangun komunikasi, dan mengelola perbedaan dalam rumah tangga.

“Penguatan Bimwin juga perlu berjalan beriringan dengan pengembangan layanan keluarga di KUA. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti setelah akad nikah, tetapi dapat berlanjut melalui peran penghulu dan penyuluh dalam memberikan layanan serta pembinaan keluarga,” ujar Ahmad Zayadi.

Ahmad Zayadi menjelaskan, NASUHA 2026 merupakan bagian dari penguatan ekosistem layanan keluarga Kementerian Agama. Program tersebut berjalan bersama berbagai layanan yang telah dikembangkan, termasuk Bimwin bagi calon pengantin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sekitar 1,4 juta calon pengantin telah mendapatkan pembekalan Bimwin pada 2025. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pencegahan perceraian sejak masa persiapan perkawinan hingga pendampingan setelah pasangan membangun rumah tangga.

“Melalui NASUHA 2026, penguatan ketahanan keluarga ditempatkan sebagai kerja bersama antara ulama, penghulu, penyuluh, dan KUA. Upaya preventif dilakukan sejak pasangan mempersiapkan pernikahan dan dilanjutkan dengan layanan pendampingan keluarga setelah perkawinan,” ujarnya.

Penguatan ketahanan keluarga melalui Bimwin dan layanan KUA dilakukan sejak pasangan mempersiapkan perkawinan hingga menjalani kehidupan rumah tangga. Peran penghulu, penyuluh, ulama, dan KUA menjadi bagian dari layanan pendampingan keluarga.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.