Ikhbar.com: Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Kelompok masyarakat miskin yang masih menerima bantuan dinilai tidak semestinya dibebani kewajiban pajak.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar ke-35 NU, KH M Cholil Nafis mengatakan, penarikan pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban zakat yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali batas pengenaan pajak berdasarkan kondisi ekonomi wajib pajak.
“Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak,” kata Kiai Cholil yang hadir secara daring dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Kiai Cholil, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kemampuan masyarakat. Kelompok yang masih membutuhkan bantuan pemerintah seharusnya tidak mendapat tambahan beban melalui kewajiban pajak.
Baca: Muktamar Ke-35 NU Tegaskan Anggaran Pendidikan tak Boleh untuk Program MBG
“Ini demi keadilan karena mereka dibantu, bagaimana mereka juga kena pajak,” imbuh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa beban masyarakat tidak hanya berasal dari pajak penghasilan. Berbagai pungutan dalam aktivitas ekonomi, termasuk retribusi, turut menjadi pengeluaran yang harus ditanggung masyarakat.
“Retribusi itu pajak juga bagi kami, sehingga ketika kami mendapatkan honor atau gaji, ketika belanja kita juga bayar retribusi, kemudian rumah yang kita tinggali juga bayar,” ujarnya.
Karena itu, Muktamar Ke-35 NU meminta pemerintah menyiapkan sumber pembiayaan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Kiai Cholil menilai besarnya beban pajak dapat berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kita minta pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan negara, tidak banyak membebankan terlalu banyak pajak,” tegasnya.
Kiai Cholil menambahkan, persoalan beban pajak juga perlu menjadi perhatian bagi masyarakat yang masuk dalam kategori pajak progresif. Menurutnya, pengenaan pajak yang terlalu besar dapat mengurangi pendapatan yang diterima masyarakat.
“Karena bisa-bisa penghasilan kita itu hanya tinggal 50 persen, apalagi yang kena pajak progresif,” tandasnya.