Ikhbar.com: Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031. Pada posisi Ketua Umum PBNU, forum tersebut menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin untuk periode yang sama.
Penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam berlangsung melalui musyawarah sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kesepakatan tersebut kemudian disahkan dalam sidang pleno Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2026 malam.
“Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmat 2026-2031,” kata KH Anwar Iskandar saat membacakan keputusan AHWA di hadapan peserta muktamar.
KH Miftachul Akhyar memiliki pengalaman panjang dalam struktur organisasi NU. Pengabdiannya di NU berlangsung secara bertahap dari tingkat cabang hingga kepengurusan pusat.
Pengalaman tersebut turut menjadi bagian dari perjalanan KH Miftachul Akhyar dalam menjalankan tugas organisasi dan mengawal pergerakan jam’iyyah. Penetapan untuk periode kedua sebagai Rais Aam juga menempatkannya kembali sebagai pemimpin tertinggi jajaran Syuriyah PBNU.
Sembilan anggota AHWA yang menetapkan Rais Aam sebelumnya dipilih melalui mekanisme pemungutan suara nasional. Dari 34 nama kiai yang diusulkan peserta Muktamar Ke-35 NU, sembilan nama dengan suara terbanyak kemudian menjadi anggota AHWA.
Berikut sembilan anggota AHWA hasil pemungutan suara tersebut:
- KH Nurul Huda Djazuli
- TGK KH Nuruzzhari Yahya
- AG Dr. KH Baharuddin HS, MA
- KH Miftachul Akhyar
- KH Afifuddin Muhajir
- KH Anwar Iskandar
- KH Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj
- Dr. KH Abun Bunyamin, MA
Muktamar ke-35 NU juga menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031. Keputusan tersebut dibacakan KH Anwar Iskandar dalam sidang pleno pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi.
“Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031,” ujar KH Anwar Iskandar.
Proses pemilihan Ketua Umum PBNU diawali dengan pemungutan suara oleh peserta muktamar untuk menjaring lima bakal calon dengan perolehan suara terbanyak. Dalam tahap tersebut, Gus Kikin memperoleh dukungan tertinggi dengan 472 suara.
KH Zulfa Mustofa berada di urutan berikutnya dengan 262 suara. Kemudian KH Abdussalam Sochi memperoleh 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf mendapatkan 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin meraih 155 suara.
Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk dibahas dalam musyawarah. AHWA kemudian menggelar musyawarah tertutup pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan mufakat untuk menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Muktamar Ke-35 NU juga menetapkan aturan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan tersebut disepakati dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, Prof. Dr. KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan aturan tersebut sebelumnya diperkirakan berlangsung panjang. Namun, para peserta muktamar akhirnya mencapai kesepakatan.
“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” kata Prof. Ni’am seusai sidang Komisi Organisasi.
Menurutnya, tim materi sebelumnya menyiapkan dua pilihan terkait aturan rangkap jabatan. Pilihan pertama mempertahankan ketentuan yang sudah berlaku, sedangkan pilihan kedua menghapus kata “menteri” dari aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.
Pembahasan di dalam sidang kemudian menghasilkan keputusan yang tidak sepenuhnya mengikuti kedua pilihan tersebut. Para muktamirin menyepakati aturan khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandat muktamar.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegasnya.
Larangan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik, antara lain ketua partai, pimpinan DPR dan DPD, Presiden, gubernur, serta menteri. Ketentuan ini berlaku khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.
Pengurus NU di luar dua jabatan tersebut masih diperbolehkan menduduki jabatan politik, termasuk posisi menteri. Aturan itu juga membedakan antara jabatan politik dan posisi sebagai pengurus partai politik.
“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” ujarnya.
Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tertinggi NU tersebut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.