Ikhbar.com: Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak membuka pendaftaran calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penentuan calon akan dilakukan melalui mekanisme penjaringan suara dari muktamirin atau peserta Muktamar Ke-35 NU.
Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am menjelaskan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak diawali dengan proses pendaftaran kandidat. Penjaringan nama akan dilakukan dalam forum muktamar.
“Tidak ada pakai mekanisme pendaftaran,” kata Prof. Ni’am pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Katib Syuriah PBNU itu menjelaskan bahwa peserta muktamar akan berperan dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang muncul dari penjaringan tersebut kemudian dihitung berdasarkan perolehan suara.
Baca: Muktamar Ke-35 NU Bahas Fikih Zakat sebagai Pengurang Pajak
“Mekanismenya adalah penjaringan itu dilakukan oleh muktamirin pada saat nanti,” ujarnya.
Setelah penjaringan selesai, nama-nama yang memperoleh suara terbanyak akan masuk dalam tahap berikutnya. Mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan proses pemilihan pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
Pada Muktamar Ke-34 NU, calon Ketua Umum PBNU yang telah melalui proses penjaringan mendapatkan restu dari Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam terpilih. Kandidat yang memperoleh restu kemudian mengikuti pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote.
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 NU masih menjadi pembahasan. Prof. Ni’am menyebut Komisi Organisasi masih membahas tata cara pemilihan yang akan digunakan.
Menurutnya, terdapat dua gagasan yang tengah dibicarakan, yaitu mempertahankan pemilihan langsung oleh muktamirin atau menggunakan mekanisme yang memberikan kewenangan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Prof. Niam mengatakan, rancangan mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan proses musyawarah dapat menjaring kader yang dinilai memenuhi kriteria kepemimpinan NU. Proses tersebut juga berkaitan dengan pola kepemimpinan organisasi yang bersifat kolektif kolegial.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU KH Saifullah Yusuf menyebut terdapat dua opsi utama yang sedang dipertimbangkan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mempertahankan sistem one man one vote seperti mekanisme yang selama ini digunakan.
Opsi kedua mengubah mekanisme pemilihan dengan menempatkan AHWA sebagai pihak yang memilih Ketua Umum PBNU. Dalam opsi tersebut, Ketua Umum kemudian ditetapkan oleh Rais Aam terpilih.
“Ini adalah opsi. Tentu semuanya tergantung keputusan Muktamar,” ujar sosok yang karib disapa Gus Ipul itu.
Gus Ipul menegaskan, rancangan mekanisme tersebut telah melalui pembahasan dalam beberapa tahapan sebelum dibawa ke Muktamar Ke-35 NU. Materi yang dibahas di forum muktamar merupakan hasil proses pembahasan organisasi secara berjenjang.
“Draf materi yang ada ini melalui proses. Ada yang dibahas di PBNU, kemudian di Munas-Konbes, setelah itu dibawa ke Muktamar. Nanti dibahas di komisi, khususnya Komisi Organisasi. Pasti menarik,” kata Gus Ipul.
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya menjadi bagian dari agenda Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU. Keputusan akhir mengenai mekanisme tersebut berada dalam forum Muktamar.