Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengubah mustahik atau penerima zakat menjadi muzaki alias pembayar zakat melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026. Program tersebut diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi mustahik melalui bantuan modal usaha dan pendampingan berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. KH Waryono Abdul Ghofur mengatakan, program PEU tidak hanya memberikan bantuan modal usaha. Para mustahik akan mendapatkan pendampingan agar mampu mengembangkan usaha, memperkuat ketahanan ekonomi, dan secara bertahap naik kelas menjadi muzaki.
Baca: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta
“Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Kiai Waryono pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan mustahik menjadi muzaki membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. KUA, penyuluh agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan mitra pemberdayaan lainnya dilibatkan dalam proses pendampingan.
Kiai Waryono menjelaskan, KUA memiliki posisi penting karena berada dekat dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui PEU, KUA turut menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi dan pendampingan mustahik.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Ustaz Muhibuddin mengatakan, PEU dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui pendampingan yang terukur dan terstruktur.
“Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” katanya.
Kemenag menetapkan sejumlah kriteria bagi mustahik yang dapat mengikuti Program PEU. Ketentuan tersebut mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP valid.
- Masuk dalam kategori penerima zakat (mustahik).
- Berada pada usia produktif dengan batas maksimal 45 tahun.
- Terdaftar dalam Desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki sikap amanah serta komitmen tinggi untuk berkembang.
Calon penerima manfaat juga harus memenuhi persyaratan usaha. Ketentuannya meliputi:
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan.
- Usaha berbasis pada potensi lokal dan memiliki rencana bisnis (business plan).
- Belum pernah menerima bantuan modal usaha sejenis dari lembaga lain.
Kemenag menyiapkan delapan tahapan pembinaan untuk mengawal mustahik hingga mencapai kemandirian ekonomi. Tahapan tersebut meliputi:
- Inkubasi.
- Identifikasi potensi.
- Dukungan modal usaha.
- Penguatan kapasitas kewirausahaan.
- Pengembangan pasar.
- Kemandirian usaha.
- Pendampingan intensif.
- Fase mukhlas atau kelulusan mustahik menjadi muzaki.
Selama proses pembinaan, peserta akan mendapatkan pelatihan manajemen kelompok, peningkatan kualitas dan kemasan produk, penguasaan teknologi digital, serta perluasan akses pasar.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan mustahik dalam mengelola usaha hingga mampu berkembang secara mandiri dan memenuhi tahapan menuju muzaki.
Pada 2026, Kemenag menargetkan Program PEU dapat menjangkau 1.000 titik KUA di seluruh Indonesia. Dari 257 usulan yang masuk pada tahap awal, sebanyak 238 KUA telah disetujui.
Pelaksanaan program melibatkan 96 Baznas dan LAZ sebagai mitra pengusul. Setiap penerima manfaat yang lolos asesmen akan mendapatkan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama tiga tahun.
Ustaz Muhibuddin mengatakan, program tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar untuk memaksimalkan instrumen sosial keagamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, mustahik dibina dan didampingi agar mampu memperkuat usaha, mencapai kemandirian ekonomi, dan selanjutnya naik kelas menjadi muzaki.