Ikhbar.com: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH Maman Imanulhaq menegaskan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan promosi produk rokok elektronik atau vape. Kasus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak dalam promosi vape dinilai menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kiai Maman mengatakan, pelibatan anak dalam aktivitas pemasaran produk vape tidak dapat dipandang sebatas persoalan etika dalam pembuatan konten. Menurutnya, praktik tersebut berkaitan dengan eksploitasi anak dalam kegiatan komersial yang berpotensi mengabaikan hak dan kepentingan anak.
“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” ujar Kiai Maman pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan bahwa anak tidak seharusnya dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan daya tarik sebuah produk, atau memperluas pasar. Terlebih, produk yang dipromosikan tersebut tidak diperuntukkan bagi anak dari sisi hukum maupun kesehatan.
Baca: Kiai Maman: Kedaulatan Ekonomi Harus Dikembalikan kepada Rakyat
“Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Al-Muzan Majalengka itu.
Kiai Maman menilai, persoalan pelibatan anak dalam promosi produk vape perlu ditempatkan sebagai bagian dari isu perlindungan anak. Ia mengatakan, anak yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak lain berada dalam situasi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain, sementara produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka,” katanya.
Menurut Kiai Maman, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk baru eksploitasi terhadap anak. Praktik tersebut kini dapat berlangsung melalui media sosial, konten digital, sistem algoritma, serta berbagai aktivitas komersial yang memanfaatkan popularitas dan citra anak.
Karena itu, ia meminta pemerintah membangun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital. Kerangka tersebut diharapkan mencakup seluruh unsur dalam ekosistem digital, termasuk platform, kreator konten, agensi, pengiklan, dan pelaku usaha.
“Maka kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerangka nasional tersebut perlu memastikan setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kegiatan tersebut juga harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, serta perkembangan anak.
Ia juga meminta agar anak tidak dilibatkan dalam pemasaran produk atau layanan yang secara hukum memiliki pembatasan bagi mereka. Pengawasan terhadap praktik tersebut, kata Maman, perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pembuat konten.
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait juga diminta memastikan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas bagi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas komersial yang melibatkan anak.
Selain pengawasan, Kiai Maman meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis digital perlu diikuti dengan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada anak.
“Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,” ujarnya.
Kiai Maman kembali menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak dapat menjadi alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka.
“Tidak ada keuntungan ekonomi, strategi pemasaran, ataupun model bisnis digital yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka. Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital. Perlindungan terhadap hak anak, menurut Maman, harus tetap menjadi batas dalam setiap aktivitas ekonomi dan perkembangan industri digital.
“Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun,” pungkasnya.