Ikhbar.com: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. KH Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prof. Mahfud menegaskan rekomendasi yang dihasilkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII bukan bertujuan membentuk aturan hukum baru. Menurutnya, rekomendasi tersebut mendorong penegakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Prof. Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menjelaskan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca: MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati
“Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.
Ia menilai, rekomendasi MUI merupakan bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara lebih konsisten. Ia menyebut Indonesia telah memiliki dasar hukum yang memadai, namun pelaksanaannya masih memerlukan ketegasan.
Pakar hukum tata negara itu juga menyampaikan bahwa pidana mati memiliki dasar konstitusional dan dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Menurutnya, penerapan sanksi tersebut dapat dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti melakukan perbuatan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Prof. Mahfud mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman yang memuat ukuran dan parameter yang jelas mengenai penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi. Langkah itu dinilai penting agar pelaksanaannya memiliki standar yang seragam.
Ia mencontohkan hukuman maksimal dapat diterapkan kepada pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti melakukan tindak pidana secara sadar dan terencana, bukan karena kelalaian administratif.
“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini merupakan rekomendasi agar hukum yang sudah ada benar-benar diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat penyelarasan mengenai ukuran dan batasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia VIII merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.