DPD Minta Kemenag Batasi Izin Madrasah Baru

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi menyampaikan paparan pada Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan, di Semarang, Senin, (27/7/2026). Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis

Ikhbar.com: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih selektif dalam menerbitkan izin pendirian madrasah swasta baru. Langkah tersebut dinilai penting agar jumlah lembaga pendidikan tidak melebihi kebutuhan peserta didik di suatu daerah.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan kebijakan pemberian izin pendirian madrasah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing wilayah. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Semarang.

“Kementerian Agama jangan terlalu mudah memberikan izin pendirian madrasah baru. Kecuali memang di daerah tersebut benar-benar membutuhkan,” kata Muhdi pada Senin, 27 Juli 2026.

Muhdi menjelaskan, penguatan terhadap madrasah yang telah berdiri jauh lebih penting dibandingkan terus menambah jumlah lembaga pendidikan. Menurut Senator asal Jawa Tengah itu, peningkatan kualitas madrasah yang sudah ada akan memberikan dampak lebih besar terhadap mutu pendidikan.

Selain itu, Muhdi menilai lulusan pondok pesantren perlu memperoleh pengakuan melalui sistem penyetaraan pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, santri dapat memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah umum sehingga memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca: Info Rekruitmen PPPK Kemenag Dipastikan Hoaks

“Bagaimana memastikan anak-anak di pesantren itu sekolahnya bisa disetarakan sehingga ketika lulus mereka otomatis memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah umum dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab menyampaikan, sebagian besar lembaga pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama masih berstatus swasta.

Ia mengungkapkan sekitar 97 persen madrasah di Jawa Tengah dikelola oleh pihak swasta, sedangkan madrasah negeri hanya sekitar tiga persen. Hingga saat ini, jumlah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di provinsi tersebut baru mencapai 65 lembaga.

“MAN itu baru 65 yang berstatus negeri, padahal madrasah swastanya lebih dari 800,” kata Saiful.

Saiful juga menyebut hingga kini belum terdapat Raudhatul Athfal (RA) atau lembaga pendidikan setara taman kanak-kanak yang berstatus negeri di Jawa Tengah.

Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi madrasah swasta berkaitan dengan pembiayaan operasional. Karena itu, Kementerian Agama terus mendorong perubahan status madrasah swasta menjadi negeri sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan negeri.

Meski demikian, Saiful mengakui proses perubahan status tersebut tidak mudah. Setiap madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga kesiapan sumber daya manusia. Selain itu, tidak semua yayasan bersedia mengalihkan status lembaganya menjadi negeri.

“Sebenarnya kami terus mendorong agar madrasah bisa dinegerikan. Namun, masih ada kendala, mulai dari akses, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga kesiapan yayasan. Meski begitu, kami tetap berupaya agar semakin banyak madrasah yang bersedia menjadi negeri,” ujar Saiful.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.